Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik ,Uang Harian, Penginapan dan Transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang Sudah Jadi temuan BPK

Redaksi Agara

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023 - 11:00 WIB

40143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Agaranews.com- Aparat Penegak Hukum diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia perwakilan Aceh, terkait temuan BPK yaitu “Uang harian, penginapan transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh. Temuan tersebut terdapat pada 86 perjalanan dinas dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kami berharap ini di respon oleh APH, segera bisa memproses penyelidikan sebab Ini bukan delik aduan tapi temuan,”BPK, sebut Tim PKN

Dimana di antaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan sebesar Rp18.544.892,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan terdapat 50 perjalanan dinas dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Pembayaran uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi kendaraan ataupun travel.

“Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh Pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 38.544.892,00,” jelas Tim PKN Gayo Lues, Abdullah, Senin (5/06/2023) di Blangkejeren.

Dijelaskanya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 980/670/2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues TA 2022

Dimana Hal ini, disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 38.544.892.

“Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan ASN di lingkup Sekwan yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” tutup Abdullah.

Ditambahkan kembali oleh Praktisi Hukum M Purba,SH selain dengan temuan BPK tersebut penegak hukum juga perlu melakukan Lidik terhadap Bimtek yang selama ini dilaksanakan DPRK tersebut ditahun 2022 lalu ,tegas Anggota Peradi ini.(Tim)

Berita Terkait

Seklem AAL Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Di Grahadi Surabaya
Pangkoopsud I Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 16 Personel Makoopsud I
Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330 Bantu Bangun Honai Warga
Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi
Hari Kesaktian Pancasila, Dandim 1702/JWY Ajak Masyarakat Papua Pegunungan Amalkan Pancasila
Prajurit Jayawijaya Naik Pangkat, Begini Arahan Dandim 1702/Jayawijaya
Pangdam Kasuari : Peringatan Maulid Sebagai Rasa Syukur Kepada Allah dan Rasa Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW
Walikota Tanjungbalai Melalui Sekda Kota Tanjungbalai Kukuhkan dan Lantik Pejabat dilingkungan Pemko Tanjungbalai

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:59 WIB

Seklem AAL Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Di Grahadi Surabaya

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:55 WIB

Pangkoopsud I Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 16 Personel Makoopsud I

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:52 WIB

Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330 Bantu Bangun Honai Warga

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:47 WIB

Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Prajurit Jayawijaya Naik Pangkat, Begini Arahan Dandim 1702/Jayawijaya

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:25 WIB

Pangdam Kasuari : Peringatan Maulid Sebagai Rasa Syukur Kepada Allah dan Rasa Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:18 WIB

Walikota Tanjungbalai Melalui Sekda Kota Tanjungbalai Kukuhkan dan Lantik Pejabat dilingkungan Pemko Tanjungbalai

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:05 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan 12 Orang Pengunjung KTV Hotel Ts, 7 Butir Pil Ekstasi Turut Disita

Berita Terbaru