Agaranews.com / Simalungun – Seorang pria penjual kupon judi toto gelap (togel) berhasil diamankan Jatanras Polres Simalungun. Tersangka berinisial R (32) Huta III Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
R berhasil ditangkap saat tengah menjual togel di sebuah lokasi biliyard. Menurut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring,Senin (23/11/2020) pengungkapan kasus judi togel ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Aplikasi Horas Paten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka di lokasi bilyard tersebut.
“Ia diamankan Kamis (19/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib di bilyard Milik Bapak T yang berada di Huta III itu,”ungkap Lukman
Dari tangan tersangka R, Jatanras turut berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi angka-angka tebakan,uang tunai dengan total Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah dan barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka R tengah menjalini pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun.
“Atas perbuatannya tersangka R dijerat dengan pasal 303 UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,”pungkasnya.(joe)
*humas_polres_simalungun*