Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Diciduk Polisi di Rumahnya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 00:55 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, Agaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Perkumpulan Wartawan Bekasi Independen Dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Mengucapkan Selamat Hari PERS Nasional (HPN)

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Laporan : Darsani / Kabiro

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 01:10 WIB

Edarkan Sabu AML Digiring Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Ke RTP

Senin, 6 Mei 2024 - 00:54 WIB

Polres Sibolga Laksanakan Jumat Curhat, Tampung Curhatan Masyarakat

Senin, 6 Mei 2024 - 00:41 WIB

Cegah Tindak Pidana Ditempat Keramaian, Satuan Samapta Polres Sibolga Patroli Kota Presisi

Senin, 6 Mei 2024 - 00:30 WIB

Pastikan Sibolga Kondusif Polres Sibolga Laksanakan Patroli Tiga Pilar Ditempat Rawan C3

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:35 WIB

Polsek Lumbanjulu Laksanakan Gatur Lalu Lintas dan Strong Point di Pagi Hari

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:40 WIB

Polres Sibolga Kawal Hari Buruh Nasional Di Kota Sibolga

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:17 WIB

Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Sibolga Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Selasa, 30 April 2024 - 22:13 WIB

Nobar Semifinal Tim Garuda, Polres Toba Beri Dukungan dan Semangat Buat Tim Indonesia.

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

Gerak Cepat Polsek Saribudolok Cek Lapak Judi di Purbatua

Senin, 6 Mei 2024 - 00:13 WIB