Bangunan Tanpa Izin Milik Property Graha Catur Terkesan Kangkangi Perda Kota Medan.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 00:01 WIB

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Agara News. Com
Bangunan Ruko yang berdiri di Jalan H. M Yamin Kecamatan Medan Timur milik Property Graha Catur diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkesan kangkangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sabtu (12/06/21)

Hasil temuan langsung oleh awak media di lapangan pada tanggal 12 Juni 2021, terjadi pelanggaran terhadap Perda Kota Medan. Dalam hal ini perlunya sikap tegas pihak terkait, seperti Satpol PP dalam pengawasan dan penindakan, sebagai aparat penegak aturan Kota Medan.

Ketika di konfirmasi perihal bangunan yang diduga tanpa mengantongi IMB tersebut melalui seluler, pihak pengawas atas nama Dodi terkesan merendahkan awak media sebagai sosial kontrol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kalian dari Pemda rupanya, apa yang perlu aku lengkapi, biar kutunjukkan, sama Pemda saja gak ada masalah”, ucap Dodi ketika dihubungi awak media.

Baca Juga :  Cegah penyusupan dan penyeludupan Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Disepanjang Jalan Trans Jayapura-Wamena

Kita berharap aparat Hukum segera mengusut permainan izin di Dinas TRTB. Dalam hal ini jelas telah melanggar Peraturan Kota Medan No. 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dari pantauan awak media hingga saat ini bangunan tersebut masih berjalan tanpa tersentuh oleh pihak- pihak yang berwenang.

Dalam hal ini diduga telah terjadi kolaborasi yang apik antara dinas-dinas terkait dengan pemilik bangunan. Sehingga pembobolan terhadap PAD terus berlangsung.

Menyikapi hal tersebut, R. Arif Humas DPK KNPI Medan Timur sangat menyayangkan sikap oknum-oknum dinas terkait yang terkesan tutup mata atas pelanggaran di sektor Retribusi Mendirikan Bangunan.

“sebagai Tokoh Pemuda, kita mengharapkan Pemko Medan segera menertibkan proyek bangunan ilegal tersebut, khususnya yang berada di Kecamatan Medan Timur ini”, ujarnya.Tambahnya, “padahal jelas ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan Perda Kota Medan di sektor retribusi mendirikan bangunan dan juga sanksi pidana bagi pejabat pemberi izin untuk proyek bangunan tersebut”, pungkasnya.

Baca Juga :  16 Klub Sepak Bola ikuti Tarkam di Kecamatan Trangun

Berani melanggar aturan yang sedemikian dan nekat membangun tanpa IMB. Adapun sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran.

Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005

Berdasarkan pasal tersebut, pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan, ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.

Pasal 45 ayat [2] UUBG

Pemilik bangunan dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Medan Serahkan Mandat 24 PAC
Kapolres Pakpak Bharat, Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Ganja
Kodam I/BB Klarifikasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Asrama TNI AD Glugur Hong Medan
Polres Simalungun Ikuti Supervisi Optimalkan Pengelolaan Keuangan Bid Keu Polda Sumut
Dr Fandi Sikel Nyatakan Sikap Bakal Calon Bupati Agara
Ikatan Pemuda Karya, Meyambut Kedatangan Dr Pandi Sikel Balon Bupati Kabupaten Aceh Tahun 2024 Di perbatasan Sumatra
Tomy Faisal Pendekar Hukum Ambil Formulir Pendaftaran Balon Cabup Asahan Dari Partai Demokrat
Babinsa Teras Jalin Komunikasi Dengan Petani

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Jumat, 26 April 2024 - 04:32 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun Bantah Tudingan PPWI tentang Kebohongan Publik dalam Berita Penangkapan Pelaku Pemerkosaan

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:19 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Peresmian Inpres Untuk Perbaikan Jalan Daerah di Sumut Oleh Presiden RI Joko Widodo

Berita Terbaru