Aceh Besar Agaranews.com. Menaruh perhatian serius terkait informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah oknum calo dan Pimpinan Pesantren yang memanfaatkan dana Bantuan Operasional Pesantren untuk Kepentingan Pribadi Atau Fee para Calo yang mengaku-nguku sebagai pengurus bantuan Operasional pesantren.
Wartawan Media ini menelusuri kebenaran informasi itu,sempat turun kebeberapa Pesantren di kabupaten Aceh besar ternyata ada benarnya dari isu tersebut.
Seperti halnya yang terjadi Pada Pesantren atau Dayah ishlahuddin Al Amiriah (Islamiah) Gampong Cot Madhi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh besar. Pada Pertengahan Bulan November 2020 Pesantren dimaksud mendapatkan bantuan BOP sebesar Rp 40 juta dari Kementrian Agama Pusat lewat Rekening Dayah .Setelah dana dicairkan dari Bank, Oknum yang mengaku-ngaku Tim Ses Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari Partai Nasional mengaku sebagai Pengurus BOP itu, meminta diserahkan uang untuk biaya pengurusan mencapai 15 persen dari bantuan dimaksud. Mereka beralasan bahwa dana itu untuk disetorkan kembali kepada pengurus salah seorang Anggota DPR-RI Dapil Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Sekitar meminta pihak Kejaksaan. BPK dan KPK mendalami informasi terkait dugaan Fee untuk para calo dan penyalahgunaan dana bantuan Operasional di Pesantren tersebut.
RWD (45) nama inisial salah seorang tokoh masyarakat bidang pendidikan Agama yang termasuk Warga Gampong Cot Madhi Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar, mengungkapkan Warning yang dilontarkan KPK itu tidaklah cukup untuk membuat takut para calo dan para pimpinan Pesantren jika tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menurutnya Kejaksaan BPK dan KPK harus bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas menyikapi permasalahan tersebut.
“Itu jelas-jelas dana bantuan untuk Operasional Pesantren dari pemerintah Pusat Lewat Kementerian Agama RI yang seharusnya di manfaatkan secara Fungsional dan profesional Sesuai petunjuk juknis Yang di Keluarkan Oleh Kementrian Agama RI. Kalau ada oknum-oknum calo dan Pimpinan Pesantren yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi itu termasuk bentuk tindak pidana korupsi. Jadi Kejaksaan BPK dan KPK harus menelusuri masalah ini dengan cepat dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya” ujarnya
“Sementara itu Pimpinan Pesantren Dayah ishlahuddin Al Amiriah (Islamiah) Gampong Cot Madhi Kecamatan Bilang Bintang Aceh besar, Tgk Maidi Asra yang Yang di Konfirmasi Terkait Sunat menyunat Bantuan BOP itu.
“Membenarkan Adanya permintaan Biaya pengurusan untuk bantuan BOP tersebut. Karena menurut pengetauan Tgk Maidi Bantuan yang iya Terima bukanlah bantuan dari Kementrian Agama Pusat, melaikan bantuan Aspirasi salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Indonesi (DPR-RI) Dapil Aceh Dari partai Nasional yang iya Kenal selama ini.
“Bantuan itu sudah saya gunakan untuk pembangunan fisik ngecor tiang Mushola, katanya pimpinan Dayah ishlahuddin Tgk. Mandi Asra, Dan Sampai dengan saat ini 29/12/2020 dirinya mengaku belum membuat Laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang seharusnya sudah selesai. Karena setau saya ini adalah bantuan hibah, tidak ada pertanggung jawab dari kami pesantren, tapih dari Dewan itu sendiri mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah, maka uang yang Saya kasih itu saya anggap sebagai Terimakasih kami dari pesantren untuk mereka.”Tutupnya Tgk. Maidi”(Raja)