Tangsel,Agaranews.com – Pelantikan pejabat baru yang dilakukan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beberapa waktu lalu mengundang pertanyaan beberapa kalangan. Seperti diketahui hal tersebut tidak boleh dilakukan beberapa bulan menjelang pilkada.
Namun akhirnya pertanyaan tersebut terjawab setelah ada penjelasan dari Kepala BKPP Tangsel,H.Apendi.
Menurut dia dalam UU-Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 memang ada larangan. Namun ada pengecualian bila diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena pertimbangan tertentu.
“Bu walikota sudah pegang surat dari Mendagri,karenanya beliau berani mengisi jabatan yg lowong karena kebutuhan yang urgent” jelas Apendi mengklarifikasi.
(Odjie/red)*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT