Medan, AgaraNews.com // Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2022. Program ini akan berlangsung mulai 06 September hingga 30 November 2022 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Sumut, Ahmad Fadly mengungkapkan bahwa program ini untuk meringankan beban dalam membayar Pajak pasca Pandemi covid -19, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi pada tahun 2023 mendatang kebijakan penghapusan kendaraan yang tidak melakukan Registrasi ulang sekurang – kurangnya dua tahun akan mulai di berlakukan untuk itu. Dia menghimbau masyarakat mari manfaat kan berbagai keringanan yang di berikan melalui Samsat terdekat di daerah masing-masing khususnya di Sumatra Utara.Pemutihan ini meliputi, pembebasan denda kendaraan,(PKB), Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB), Pembebasan Denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas, penghapusan sanksi Administrasi atas PKB, kecuali sanksi Administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKBII) berubah bentuk, ganti mesin atau Exit Dump, tuturnya kepada awak media.( Donal)