CIC Menilai RAPBA Tahun 2024 Bagaikan Appendix Jilid 2 Jakarta- Hasil Ivestigasi yang dilakukan CIC (Corrution Investigation Commite) bahwa rancangan Anggaran Belanja Pemerintah Aceh 2024 sepertinya banyak program penumpang gelap sehingga bakal kejadian seperti program berkode AP (Appendix) dan sudah pernah terjadi TA 2021 yang lalu, DPP CIC (Dewan Pimpinan Pusat Corrution Investigation Commite) melalui Ketua DPP CIC Sulaiman Datu didampingi Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” Bahwa pada saat awal ditunjuk Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh di bulan juli 2022 hubungan antara Penjabat Gubernur dengan para Pimpinan dan Anggota DPRA terlihat sangat Harmonis sehingga masyarakat Aceh melihat bakal ada pembaharuan di linkungan Pemerintahan Aceh dan masyarakat juga menaruh harapan sepertinya bskal ada tanda-tanda untuk peningkatan kesejahteraan, lebih-lebih tidak terlalu lama Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh dapat mengganti posisi Jabatan Sekda Aceh, perjalanan roda pemerintahan adem-adem ayem saja sampai akhir Tahun 2022,” tegas Sulaiman Datu kepada wartawan Kamis (14/12/2023) di Jakarta. Sulaiman Datu menambahkan, Namun pada pertengahan Januari 2023 Penjabat Gubernur Aceh mengeluarkan selembar Surat Gubernur Aceh, Nomor: 050/593, tentang perihal Pokok-pokok Pikiran DPRA Terhadap Rancangan awal RKPA TA 2024, hubungan harmonis antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh sudah mulai ada sediki bergesekan,”imbuhnya. Menurut Ketua DPP CIC Sulaiman Datu mengungkapkan,” Memahami isi dari poin ketiga dari surat tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta anggota DPRA untuk mengusulkan Pokir dengan memperhatikan arah kebijakan dan ketentuan Peraturan Mendagri No: 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, bahwa menyebutkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja insfrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBA diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer,” ujarnya. Ketua DPP CIC Sulaiman Datu menilai surat inilah yang awal mulanya menjadi “Derama” bagi Pj Gubernur mulai dijauhi oleh DPRA dan ada yang berpikiran dari surat tersebut menjadi awal wacana pengusulan Sekda Aceh sebagai calon Pj Gubernur Aceh tunggal oleh DPRA, namun harapan DPRA pupus di tengah jalan pasca Presiden mengeluarkan keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki untuk periode 2023-2024. Dari pantauan CIC,masalah ini tidak berhenti sampai disitu, berbagai drama klausal mulai kembali dimainkan DPRA, berbagai sorotan mulai digencarkan untuk menggalang empati publik mulai dari persoalan pelaksanaan PON Aceh, hingga persoalan JKA yang hampir terhenti karena keterbatasan anggaran Pemerintah Aceh. Sulaiman Datu memaparkan,”Padahal tidak tersedianya alokasi dana otonomi khusus secara cukup untuk penanganan JKA tahun 2023 juga ditenggarai oleh persoalan nilai Pokir DPRA yang begitu fantastis, pasalnya dikala dana otonomi khusus Aceh hanya tinggal Rp 3,96 Triliun pada tahun anggaran 2023, alokasi Pokir DPRA justru mencapai Rp 1,6 Triliun Rupiah. Hal ini dikarenakan berdasarkan UUPA bahwa mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, alokasi dana otonomi khusus Aceh hanya sebesar 1% lagi dari plafon DAU APBN mengalami penurunan menjadi Rp 3,96 Triliun pada 2023 dan kembali turun menjadi Rp 3,3 T pada 2024 mendatang, kebutuhan pembayaran JKA 2024 bisa mencapai Rp 752 Milyar demi kelanjutan pelayanan pengobatan gratis rakyat Aceh,” tutur Ketua DPP CIC. Ketua DPP CIC Sulaiman Datu melihat sisi lain jika kita telusuri berdasarkan Qanun nomor 1 tahun 2018 terkait perubahan ketiga atas qanun Aceh nomor tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Aceh yang Qanun itu juga disahkan oleh DPRA, pada pasal 11 qanun itu secara tegas disebutkan bahwa pengalokasian dana otonomi khusus dilakukan dengan perimbangan untuk program kegiatan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kemudian setelah dikurangi kegiatan tersebut maka dilakukan pembagian dengan skema 60:40. Kemudian ada yang mengasumsikan seolah-olah para wakil rakyat di parlemen Aceh tak kehilangan akal untuk menikmati persoalan anggaran demi memuluskan alokasi anggaran Pokir mereka sebagaimana yang diharapkannya terakhir mencuat bahwa adanya wacana DPRA dan Tim TAPA untuk merubah skema pembagian DOKA Aceh dengan pembagian 80:20 yaitu 80 dikelola Provinsi dan 20 Kabupaten Kota Tentu sebagai Pj Gubernur Aceh, tentunya Achmad Marzuki dihadapkan dengan kondisi dilema. satu sisi bicara hubungan harmonis dengan legislatif demi menjaga stabilitas pemerintahan, namun disisi lain keterbatasan jumlah DOKA mengharuskan Achmad Marzuki memilih antara kepentingan daerah kabupaten kota dalam hal skema pembagian DOKA dan penyelesaian berbagai utang pemerintah seperti program multiyears dan JKA maupun keberlanjutan pelayanan kesehatan gratis yang sempat terancam itu di tahun 2024. Ini pula yang membuat Achmad Marzuki terkesan memilih diam dan membiarkan waktu berjalan hingga APBA disahkan melalui Peraturan Gubernur dibenarkan secara aturan perundang-undangan. Namun, pasca itu DPRA tak kehilangan akal, sidang-sidang pembahasan APBA 2024 tak kunjung ada titik terang dan lalu meminta Kemendagri untuk melakukan fasilitasi pembahasan APBA. Alhasil, DPRA mendapat lampu hijau untuk kembali mengesahkan APBA melalui qanun setelah Kemendagri memberikan tambahan waktu pengesahan APBA 2024 melalui qanun hingga tanggal 15 Desember 2023. Ketua DPP CIC Sulaiman Datu mengatakan masyarakat Aceh tidak butuh adegan premanisme mulai terjadi dalam lanjutan pembahasan rancangan APBA Tahun anggaran 2024 pada tanggal 12 Desember 2023 malam antara Banggar DPRA dengan Tim TAPA. Ada info bahwa adegan itu bermula ketika Banggar DPRA meminta tambahan anggaran pokir 2024 setelah dilakukan rasionalisasi Pokir Dewan, bahwa Pemerintah Aceh sudah berupaya menyediakan sebesar Rp 444 Milyar lebih, dengan pembagian setiap anggota mendapatkan Rp 6 M, anggota Banggar mendapatkan Rp 17 Milyar dan pimpinan DPRA mendapatkan Rp. 20 Milyar. Preseden itu ternyata menyulut emosi seorang anggota dewan terbawa emosi dan melemparkan piring ke dinding, dan serpihannya mengenai langsung Kepala salah seoran tim TAPA sikap premanisme tak layak untuk dipertontonkan ke masyarakat Aceh. Sulaiman Datu melihat jika kita telisik lebih mendalam seakan menunjukkan bahwa semua adegan ini terkesan ada permainan dari Ketua Tim TAPA yang mestinya bertanggung jawab dengan DPRA untuk membuat skenario penambahan alokasi anggaran pokir, inilah yang kami katakan Program Penumpang gelap dengan istilahbAppendix Jilid-2.disinilah Pj Gubernur Achmad Marzuki harus mengambil langkah tegas untuk melawan skenario itu dengan menegakan aturan pengusulan program yang boleh masuk ke RAPBA TA2024. Adegan demi adegan yang dipertontonkan itu sungguh memilukan dan menyayat hati rakyat Aceh yang tengah berjibaku menghadapi bencana banjir dan longsor. Pasalnya adegan keributan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif Aceh subtansi bukanlah persoalan ril rakyat Aceh, namun malah hanya sebatas perebutan alokasi anggaran Pokir semata. CIC mengharapksn kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki harus tegas dari segi pengalokasian anggaran 2024 dan harus transfaran, berapa untuk alokasi Pokir DPRA dan berapa untuk Pendidikan serta Kesehatan harus dipublikasikan, kemudian juga Pj Gubernur jangan ragu-ragu untuk mengambil sikap merotasi dan memutasikan pejabat SKPA yang tidak mencapai targer penyerapan Anggaran 2023, baru-baru ini juga sudah ada hasil tiga besar JPT toh kenapa belum dilantik ? dan juga mengatakan bila ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas serta program ada baiknya mundur saja dan atau disingkirkan dari Jabatannya,”pungkas Sulaiman Datu. (Ady)

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:03 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta-agaranews.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil Ivestigasi yang dilakukan CIC (Corrution Investigation Commite) bahwa rancangan Anggaran Belanja Pemerintah Aceh 2024 sepertinya banyak program penumpang gelap sehingga bakal kejadian seperti program berkode AP (Appendix) dan sudah pernah terjadi TA 2021 yang lalu,

 

DPP CIC (Dewan Pimpinan Pusat Corrution Investigation Commite) melalui Ketua DPP CIC Sulaiman Datu didampingi Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” Bahwa pada saat awal ditunjuk Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh di bulan juli 2022 hubungan antara Penjabat Gubernur dengan para Pimpinan dan Anggota DPRA terlihat sangat Harmonis sehingga masyarakat Aceh melihat bakal ada pembaharuan di linkungan Pemerintahan Aceh dan masyarakat juga menaruh harapan sepertinya bskal ada tanda-tanda untuk peningkatan kesejahteraan, lebih-lebih tidak terlalu lama Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh dapat mengganti posisi Jabatan Sekda Aceh, perjalanan roda pemerintahan adem-adem ayem saja sampai akhir Tahun 2022,” tegas Sulaiman Datu kepada wartawan Kamis (14/12/2023) di Jakarta.

 

Sulaiman Datu menambahkan, Namun pada pertengahan Januari 2023 Penjabat Gubernur Aceh mengeluarkan selembar Surat Gubernur Aceh, Nomor: 050/593, tentang perihal Pokok-pokok Pikiran DPRA Terhadap Rancangan awal RKPA TA 2024, hubungan harmonis antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh sudah mulai ada sediki bergesekan,”imbuhnya.

 

Menurut Ketua DPP CIC Sulaiman Datu mengungkapkan,” Memahami isi dari poin ketiga dari surat tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta anggota DPRA untuk mengusulkan Pokir dengan memperhatikan arah kebijakan dan ketentuan Peraturan Mendagri No: 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023, bahwa menyebutkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja insfrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total APBA diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer,” ujarnya.

Ketua DPP CIC Sulaiman Datu menilai surat inilah yang awal mulanya menjadi “Derama” bagi Pj Gubernur mulai dijauhi oleh DPRA dan ada yang berpikiran dari surat tersebut menjadi awal wacana pengusulan Sekda Aceh sebagai calon Pj Gubernur Aceh tunggal oleh DPRA, namun harapan DPRA pupus di tengah jalan pasca Presiden mengeluarkan keputusan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki untuk periode 2023-2024.

 

Dari pantauan CIC,masalah ini tidak berhenti sampai disitu, berbagai drama klausal mulai kembali dimainkan DPRA, berbagai sorotan mulai digencarkan untuk menggalang empati publik mulai dari persoalan pelaksanaan PON Aceh, hingga persoalan JKA yang hampir terhenti karena keterbatasan anggaran Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penembakan Di Alue Ngom Kecamatan Nibong

 

Sulaiman Datu memaparkan,”Padahal tidak tersedianya alokasi dana otonomi khusus secara cukup untuk penanganan JKA tahun 2023 juga ditenggarai oleh persoalan nilai Pokir DPRA yang begitu fantastis, pasalnya dikala dana otonomi khusus Aceh hanya tinggal Rp 3,96 Triliun pada tahun anggaran 2023, alokasi Pokir DPRA justru mencapai Rp 1,6 Triliun Rupiah. Hal ini dikarenakan berdasarkan UUPA bahwa mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, alokasi dana otonomi khusus Aceh hanya sebesar 1% lagi dari plafon DAU APBN mengalami penurunan menjadi Rp 3,96 Triliun pada 2023 dan kembali turun menjadi Rp 3,3 T pada 2024 mendatang, kebutuhan pembayaran JKA 2024 bisa mencapai Rp 752 Milyar demi kelanjutan pelayanan pengobatan gratis rakyat Aceh,” tutur Ketua DPP CIC.

 

Ketua DPP CIC Sulaiman Datu melihat

sisi lain jika kita telusuri berdasarkan Qanun nomor 1 tahun 2018 terkait perubahan ketiga atas qanun Aceh nomor tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Aceh yang Qanun itu juga disahkan oleh DPRA, pada pasal 11 qanun itu secara tegas disebutkan bahwa pengalokasian dana otonomi khusus dilakukan dengan perimbangan untuk program kegiatan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kemudian setelah dikurangi kegiatan tersebut maka dilakukan pembagian dengan skema 60:40.

 

Kemudian ada yang mengasumsikan seolah-olah para wakil rakyat di parlemen Aceh tak kehilangan akal untuk menikmati persoalan anggaran demi memuluskan alokasi anggaran Pokir mereka sebagaimana yang diharapkannya terakhir mencuat bahwa adanya wacana DPRA dan Tim TAPA untuk merubah skema pembagian DOKA Aceh dengan pembagian 80:20

 

yaitu 80 dikelola Provinsi dan 20 Kabupaten Kota

 

Tentu sebagai Pj Gubernur Aceh, tentunya Achmad Marzuki dihadapkan dengan kondisi dilema. satu sisi bicara hubungan harmonis dengan legislatif demi menjaga stabilitas pemerintahan, namun disisi lain keterbatasan jumlah DOKA mengharuskan Achmad Marzuki memilih antara kepentingan daerah kabupaten kota dalam hal skema pembagian DOKA dan penyelesaian berbagai utang pemerintah seperti program multiyears dan JKA maupun keberlanjutan pelayanan kesehatan gratis yang sempat terancam itu di tahun 2024. Ini pula yang membuat Achmad Marzuki terkesan memilih diam dan membiarkan waktu berjalan hingga APBA disahkan melalui Peraturan Gubernur dibenarkan secara aturan perundang-undangan.

 

Namun, pasca itu DPRA tak kehilangan akal, sidang-sidang pembahasan APBA 2024 tak kunjung ada titik terang dan lalu meminta Kemendagri untuk melakukan fasilitasi pembahasan APBA. Alhasil, DPRA mendapat lampu hijau untuk kembali mengesahkan APBA melalui qanun setelah Kemendagri memberikan tambahan waktu pengesahan APBA 2024 melalui qanun hingga tanggal 15 Desember 2023.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kades Karangsari, melakukan tindak penyalahgunaan jabatan sebagai Penasehat Bumdes

Ketua DPP CIC Sulaiman Datu mengatakan masyarakat Aceh tidak butuh adegan premanisme mulai terjadi dalam lanjutan pembahasan rancangan APBA Tahun anggaran 2024 pada tanggal 12 Desember 2023 malam antara Banggar DPRA dengan Tim TAPA.

 

Ada info bahwa adegan itu bermula ketika Banggar DPRA meminta tambahan anggaran pokir 2024 setelah dilakukan rasionalisasi Pokir Dewan, bahwa Pemerintah Aceh sudah berupaya menyediakan sebesar Rp 444 Milyar lebih, dengan pembagian setiap anggota mendapatkan Rp 6 M, anggota Banggar mendapatkan Rp 17 Milyar dan pimpinan DPRA mendapatkan Rp. 20 Milyar.

 

Preseden itu ternyata menyulut emosi seorang anggota dewan terbawa emosi dan melemparkan piring ke dinding, dan serpihannya mengenai langsung Kepala salah seoran tim TAPA sikap premanisme tak layak untuk dipertontonkan ke masyarakat Aceh.

 

Sulaiman Datu melihat jika kita telisik lebih mendalam seakan menunjukkan bahwa semua adegan ini terkesan ada permainan dari Ketua Tim TAPA yang mestinya bertanggung jawab dengan DPRA untuk membuat skenario penambahan alokasi anggaran pokir, inilah yang kami katakan Program Penumpang gelap dengan istilahbAppendix Jilid-2.disinilah Pj Gubernur Achmad Marzuki harus mengambil langkah tegas untuk melawan skenario itu dengan menegakan aturan pengusulan program yang boleh masuk ke RAPBA TA2024.

 

Adegan demi adegan yang dipertontonkan itu sungguh memilukan dan menyayat hati rakyat Aceh yang tengah berjibaku menghadapi bencana banjir dan longsor.

 

Pasalnya adegan keributan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif Aceh subtansi bukanlah persoalan ril rakyat Aceh, namun malah hanya sebatas perebutan alokasi anggaran Pokir semata.

 

CIC mengharapksn kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki harus tegas dari segi pengalokasian anggaran 2024 dan harus transfaran, berapa untuk alokasi Pokir DPRA dan berapa untuk Pendidikan serta Kesehatan harus dipublikasikan, kemudian juga Pj Gubernur jangan ragu-ragu untuk mengambil sikap merotasi dan memutasikan pejabat SKPA yang tidak mencapai targer penyerapan Anggaran 2023, baru-baru ini juga sudah ada hasil tiga besar JPT toh kenapa belum dilantik ? dan juga mengatakan bila ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas serta program ada baiknya mundur saja dan atau disingkirkan dari Jabatannya,”pungkas Sulaiman Datu.

 

(Ady)

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan
Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung
Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS
Unik Diplomasi Peacekeeper Indonesia Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R/UNIFIL 2024
Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas
Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba
Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:19 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:52 WIB

Pengamanan Malam Minggu, Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:22 WIB

Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berpeluang Jabat Pj Gubernur Lampung

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:10 WIB

Panglima TNI Menghadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 23:01 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari, Untuk Mewujudkan Kamseltibcarlantas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:30 WIB

Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Mardingding Ajak Masyarakat Tolak Narkoba

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:27 WIB

Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Siang Sambang Objek Vital

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:23 WIB

Maksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Berita Terbaru