Danrem 061/Sk Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kec. Megamendung

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:34 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com Bogor Rabu 13 Januari 2021 Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi, S.I.P. M.M memantau langsung kegiatan patroli gabungan pelaksanaan PPKM muspika Kecamatan Megamendung.

Sekira pukul 09.00 WIB Danramil 2124/Cisarua Mayor Inf Aris NL memimpin giat Apel Muspika dalam rangka patroli gabungan PPKN yang bertempat di halaman Polsek Megamendung Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Giat tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol INF Sukur Haryanto, Kapolres Bogor AKBP Harun six Kapolsek Megamendung AKP Susilo Tri Wibowo, Camat Megamendung Bapak Endi, Tim dinas Kesehatan kabupaten Bogor , Puskesmas, Kades Sukagalih berikut 1 tim APD serta Satpol PP Kabupaten Bogor.

Usai melaksanakan apel gabungan tersebut kemudian rombongan Muspika menuju Pos bekas Markas Syariah Eks FPI yang berada di Megamendung, di sana mereka bertemu dengan Ustad Asep.

Dalam penyampaiannya pak Camat menjelaskan kepada Ustaz Asep bahwa kedatangan rombongan Muspika adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan terkait penerapan PPKM dalam mencegah penyebaran covid-19, Apabila ada masyarakat yang datang dari luar wilayah Megamendung harus bisa menunjukkan hasil rapid test atau swab test didapat informasi ada 17 org yg berasal dr Tasikmalaya untuk belajar di MS ternyata sudah kembali ke Kampung halamannya

Baca Juga :  Hari Pertama Pelaksanakan Ops Patuh Toba 2021 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo Berjalan Lancar

Selain Camat Megamendung, Danramil pun berkesempatan menyampaikan keterangannya yang mana dalam penyampaiannya Ia menjelaskan bahwa Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Camat bahwa kehadiran mereka adalah untuk bersilaturahmi dengan Para pengurus Eks Markas Syariah dan juga untuk menghimbau agar siapapun yang berada di Eks markas tersebut harus menerapkan, menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Usai Camat beserta Danramil menyampaikan penjelasannya kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rapid test bagi para pengurus markas tersebut dan untuk para pendatang dari luar wilayah Megamendung maka diwajibkan melaksanakan rapid test dan terkait warga luar yang datang ke Eks markas diharapkan dr pihak markas sendiri hrs lebih selektif

Pelaksanaan Rapid Antigent di eks markas Syariah tersebut dipimpin oleh Dokter Ramli, bidan Ika dan Bapak Rekal farmasi.
Usai pelaksanaan rapid antigent atau di pos Eks Markaz Syariah FPI selesai dilaksanakan, tim kesehatan pun kembali ke Polsek Megamendung.

Baca Juga :  Oknum Polisi "Tukang Gendong" 5 Kg Sabu Ditangkap PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022). "Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal. Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika. "Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal. Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu. "Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto. Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL. "Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto. Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(AVID/s)

Sedangkan Danrem 061/SK yang ikut memantau langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 11 Januari pada hari Senin kemarin sampei dengan tgl 25 Januari telah dimulai atau diberlakukan PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), Kami menghimbau kepada masyarakat yang datang ke eks markas syariah harus
mentaati peraturan pemerintah, peraturan tersebut harus benar-benar di patuhi bersama, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi ataupun berupa denda

” Saya minta apabila ada orang dari luar Bogor yang datang harus lebih selektif untuk sementara waktu. Mengingat saat ini situasi kondisi terkait virus covid-19 masih belum aman.” Ungkap Danrem.

Kemudian Danrem menambahkan, agar semua harus menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, jangan lalai, jangan ceroboh dan jangan menyepelekan aturan yang telah ditetapkan. Karena semua yang telah ditetapkan oleh pemerintah Tentunya untuk kebaikan bersama.

Sumber : Penrem 061/SK

Berita Terkait

Babinsa Sertu L. Rajagukguk Beserta Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Helvetia
Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan
Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck
Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini
Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan
Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 15:43 WIB

Babinsa Sertu L. Rajagukguk Beserta Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 26 April 2024 - 15:39 WIB

Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Helvetia

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan

Jumat, 26 April 2024 - 14:37 WIB

Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:19 WIB

Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Berita Terbaru