Tulang Bawang, Agaranews.com //Miris, Bendera merah putih dengan kondisinya kusam dan robek dibiarkan berkibar di Kantor Desa Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Bawang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga hal tersebut Kepala Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru yang akrap disapa Bu Nur, Diduga tidak mengindahkan Bendera Negara Republik Indonesia dan telah melanggar UU nomor 24 tahun 2009 yang berisi “Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam pidana
Dan diatur dalam Pasal 24 huruf. C , yang isinya, barang siapa yang mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B : Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah,” Jika aturan ini masih berlaku diminta APH bisa menindaklanjuti nya. Sangat Prihatin melihat bendera merah putih dengan kondisi seperti itu masih tetap berkibar, warnanya sudah kusam dan robek – robek ujungnya, Sangat disayangkan pemerintah Desa Mekar Jaya, Diduga tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga dugaan ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian terhadap bendera yang ada dihalaman kantornya.
Awak media mendatangi kantor desa Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, untuk dimintai untuk keterangan terkait pembiaran terhadap pengibaran bendera tersebut, Namun sangat disayangkan Kepala Desa tersebut tidak masuk kantor padahal hari Senin.
Demi untuk melengkapi pemberitaan agar berimbang awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Mekar Jaya melalui pesan WhatsApp dengan nomor tujuan 0858-4170-XXXX,
Namun Sangat disayangkan pesan awak media ter abaikan, Hanya di baca☑️☑️ tapi tidak bisa memberikan Keterangan terkait yang diduga pembiaran Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Diminta Kepada Pemerintah baik Pusat Atau daerah jika peraturan dan Undang-undang diatas memang benar berlaku di Republik Indonesia, tentunya ada tindakan tegas dari APH. Dan kami berharap Agar Kepala Desa Mekar Jaya bisa memberikan Keterangan Atau Hak Jawabnya Melalui Media ini.(Darsani)