Langkat,AgaraNews.com // Usaha tambang pasir dan batu Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal, Senin (12/9/2022)
Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan menurut salah seorang masyarakat Ari Gurukinayan menyebutkan salah satu galian C yang di duga tidak mengantongi izin berada di Dusun Lau Salak dan Dusun Tanjung Bingai Desa Mekar Jaya Kecamatan Sei Bingai. Bahkan
hingga kini para penambang pasir ilegal tersebut bebas beroperasi menggunakan alat berat Exavator tanpa ada tindakan apapun dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi dan permintaan dari masyarakat, Tim Media beberapa waktu lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual, akurat, dan lengkap.
Hasil pemantauan Tim Media di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir dan batu atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah di sana. Di tempat penggalian pasir itu dijumpai alat berat Exavator dan sejumlah mobil Dam truk yang sedang mengisi muatan dengan bebas.
Ketika dimintai keterangannya, para pekerja tambang pasir dan sopir truk yang membawa hasil tambang menyebutkan bahwa bos pemilik galian C tersebut dekat dengan oknum-oknum aparat penegak hukum
Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga Ari Gurukinayan jika galian C tersebut berkaitan dengan eksplorasi sumber daya pasir dan batu yang ditambang terus-menerus dan sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan. untuk itu
ari berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan.
“Akibat penambangan galian C yang marak telah merusak ekosistem di lingkungan tambang serta merusak jalan-jalan yang di lalui truk bermuatan pasir dan batu tersebut”. ujar Ari
Sambung Ari, beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir dan batu tanpa izin di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara selama ini kebal hukum.
“ Hingg kini ramai diperbincangkan di masyarakat sini bahwa para oknum penambang pasir Galian C yang diduga tanpa izin ini kebal hukum. Aparat diduga kuat tutup mata atas kegiatan ilegal mereka dan di duga karena setoran lancar dari pengusaha galian C ke oknum-oknum aparat penegak hukum,” keluh Ari yang menjadi narasumber berita ini yang diiyakan oleh warga lainnya.
Terkait galian C yang bebas dan marak menjalankan aktivitasnya, Kepala kecamatan Sei Bingai
Tuahta Gurusinga SE kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengatakan, jika memang benar dan di sinyalir hampir semua pengusaha galian C di Kecamatan yang ia pimpin di duga ilegal.
Senin, ( 29/8/2022)lalu
“Mereka sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitasnya tanpa ada kontribusi apapun bagi pemerintah. namun begitu ada kendala pihak kecamatan juga yang di bawa-bawa” ujarnya
Kapolsek Sei Bingai AKP J Perangin-angin ketika di konfermasi via WhatsApp mengatakan
“silahkan Konfimasi ke Polres Binjai, Reskrim Unit Tipiter”, ujar singkat. Rabu ( 31/8/2022) lalu.(LF)