Diduga Lakukan Dugaan Penghinaan Profesi, Ismail Sarlata Minta Fitra Menyampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka dan melalui Media

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:59 WIB

40422 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU -Agaranews.com.  Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), sesalkan Fitra yang diduga selalu Humas RS Awal Bros Panam yang terkesan dan/atau diduga lakukan dugaan penghinaan terhadap Profesi Jurnalis (Wartawan) dalam menjalankan fungsinya sebagai Jurnalis dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya sehingga dapat dikonsumsi Publik.

Kekecewaan tersebut disampaikan Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnya kepada media.Selasa (28/03/2023)

” Sungguh amat disesalkan akan tindakkan yang diduga dilakukan Fitra oknum Humas RS Awal Bros Panam Pekanbaru Provinsi Riau, akan dugaan penghinaan terhadap Profesi wartawan dalam menjalankan fungsinya sebagai Jurnalis untuk meraih informasi yang akurat dari dirinya selaku Humas RS Awal Bros. Terkait dugaan pelayanan Rumah Sakit, pada salah seorang pasien wanita hamil yang tidak memperoleh pelayanan yang seharusnya diberikan. ” ungkap Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui dugaan penghinaan yang diduga dilakukan dirinya (Fitra), selaku Humas RS Awal Bros Panam melontarkan perkataan ‘ Wartawan itu modelnya cari Kesalahan ‘ saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp pribadinya. beber Ismail Sarlata

” Atas dasar hukum apa dirinya (Fitra) mengatakan ‘ Wartawan itu modelnya cari Kesalahan ? ” tanya Ismail Sarlata

Baca Juga :  Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian di Malam Hari 

Tidak ada hak baginya untuk mengatakan demikian (Wartawan itu modelnya cari kesalahan), tanpa bukti otentik akan dugaan tudingan dan/atau tuduhan yang disampaikan dirinya selaku Humas RS Awal Bros Panam.

‘ Dirinya (Fitra) yang ditunjuk dan dipercayakan oleh pihak RS Awal Bros Panam selaku Humas, dalam keadaan apapun dan mau siapapun ingin memperoleh informasi tentang rumah sakit melalui dirinya selaku Humas, hendaknya memiliki sikap maupun bahasa secara beretika, bukan bertindak di luar kolidor kerjanya sebagai Humas. ”

Bahasa Fitra dengan melontarkan kata-kata ‘ Wartawan itu modelnya cari kesalahan ‘, sama dengan melukai hati seluruh wartawan Indonesia. Jikapun ada oknum ” Wartawan “, dalam menjalankan tugasnya diduga tidak profesional dan atau melanggar kaedah-kaedah jurnalistik tidak ada haknya menghakimi Profesi Wartawan. Dirinya cukup diam, atau menyampaikan no komen atau hal lainnya ketika tidak bersedia memberikan jawaban apapun kepada jurnalis.

Dan/atau dirinya (Fitra), silahkan laporkan kepada Pemimpin Redaksi sebagai atasan dimana wartawan bekerja di perusahaan pers yang dibawa dalam menjalankan fungsinya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyebar luaskan informasi yang diperolehnya yang diyakininya itu benar.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Launching Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan

Di penghujung, Ismail Sarlata meminta kepada pihak RS Awal Bros Panam Pekanbaru Provinsi Riau. Agar Fitra menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Wartawan Indonesia dan pada khususnya Wartawan yang ada di Provinsi Riau, secara terbuka dan melalui media atas dugaan penghinaan profesi Wartawan yang diduga telah dilakukannya.

Dan apabila itu tidak dilakukan, maka saya meminta kepada wartawan Riau yang merasa dihina dalam menjalankan Profesinya. Untuk sama-sama membuat laporan secara tertulis kepada pihak berwajib di Mapolda Riau, terkait dugaan penghinaan Profesi Jurnalis dan atau dugaan menghambat kinerja wartawan.

Demi tegaknya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketemtuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Red,Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Dana Dimakan Marketing BCA Multifinance, Rekening Nasabah di Debit Bayar Cicilan
Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru