TANJUNG BALAI, Agaranews.com – Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira Pukul 02.30 Wib, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama
Fauzi als Uzi Laki-laki, Umur 57 thn, Islam, menikah, wiraswasta, Alamat Jl. Burhanuddin Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut di benarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK Melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH yang ditemui di Ruangan Kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkan Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap Tersangka atas informasi dari masyarakat
Pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Burhanuddin Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Sekira pukul 02.30 Wib tim menuju Rumah seorang laki-laki an. Fauzi als uzi dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. Fauzi als uzi.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-, 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembalut shabu, 1 (satu) helai sarung bantal, 1 (satu) bal plastik klip tranparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
kemudian tim pun melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika, Tandas Tambunan (humas/sopiyan)