Disebut Binatang, Okor Ginting Laporkan Warga Bukit Dinding ke Mapolres Langkat*

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021 - 21:13 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat -Agaranews.com
Tak terima disebut ‘binatang’, Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58) melaporkan seorang warga Bukti Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat berinisial Sum (49) ke Mapolres Langkat, Kamis (23/09/2021) siang.

Laporannya pun langsung diterima oleh dan diproses petugas piket di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/591/IX/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. “Gak terima aku disebut si Sum itu binatang. Bahkan lebih dari binatang dibilangnya aku,” ketus Okor Ginting dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

# Lebih dari Binatang

Ucapan itu diketahuinya, lanjut Okor, dari sebuah chanel youtube yang dilihatnya. Dimana, Sum memberikan keterangan dalam tanyangan berdurasi 11 menit 55 detik, bahwa Okor Ginting lebih dari binatang. “Dia bilang aku binatang di menit ke 5, detik ke 40. Jadi dianggapnya apa aku ini, kalau aku disebutnya lebih dari binatang,” kesalnya.

Pria yang sudah mengidap stroke sejak 8 tahun silam itu tak terima dengan perkataan Sum. Dia berharap, agar aparat penegak hukum dapat segera memproses laporannya dan menangkap pelaku. “Aku minta, agar pelakunya bisa segera ditahan. Jangan seenaknya aja dia mengatakan aku binatang,” tandasnya.

Baca Juga :  Rudi Hartono S.i Kepala BKPSDM mengucapkan selamat dan sukses hari pers Nasional 9 Pebruari 2022 Pers sehat bangsa kuat

# Laporkan Susilawati br Sembiring

Pada kesempatan yang sama, Rasita br Ginting (29) yang tak lain adalah anak dari Okor Ginting, juga membuat laporan ke Mapolres Langkat. Rasita melaporkan Susilawati br Sembiring, karena diduga melanggar pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) di persidangan.

Laporan Rasita pun diterima oleh petugas piket di Mapolres Langkat dengan Nomor: STTLP/B/590/IX/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. “Aku melaporkannya sesuai dengan arahan dari Panit Pidum IPDA Herman Sinaga dari media. Karena untuk memproses penetapan PN Stabat terkait keterangan palsu itu, harus ada pelapornya,” kata Rasita.

Pasalnya, dalam persidangan perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb yang digelar (11/8) di Ruang Candra PN Stabat itu, Susilawati br Sembiring diduga telah melanggar pasal 242 KUHP. Keterangannya antara di BAP dengan di persidangan saling tidak bersesuaian.

# Berpisah dengan Anaknya

Akibat keterangan Susilawati yang tak bersesuaian itu, Rasita harus mendekam di sel tahanan selama dua bulan lebih. “Aku harus berpisah dengan anakku yang masih kecil. Aku dituduh melakukan perbuatan yang tidak ku perbuat. Fakta di persidangan, Susilawati bahkan menyatakan aku tidak ada melakukan tindak kekerasan,” kata Rasita.

Baca Juga :  Salah Satu Bentuk Kebersamaan, Babinsa Koramil 0801/11 Donorojo Bantu Warga Bangun Masjid.

Namun kenyataannya, Rasita sempat ditahan di Mapolres Langkat dan Rutan Tanjung Pura atas dasar laporan Susilawati di kepolisian. Dia dituduh Susilawati memaki sekelompok ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Meii 2021 silam.

# Harus Ditahan

“Aku gak terima dibuatnya (Susilawati) seperti ini. Aku yang dituduh memaki orang bisa langsung ditahan. Sementara, pemberi keterangan palsu yang ancamannya 9 tahun penjara kok belum ditahan. Nama baikku dah tercemar karena perbuatannya,” lanjut Rasita.

Dia berharap, agar pimpinan Polri dan Presiden Jokowi dapat mendengar keluhannya dan menegakkan keadilan. “Aku berharap, agar perkara ini bisa segera dituntaskan. Semoga orang yang sudah memenjarakan aku bisa segera ditahan dan menjalani proses hukum,” tandasnya. (AViD/ar)

Berita Terkait

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!
Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi
Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua
Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga
Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita
Dandim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P Di Bandara SMB II Sriwijaya
Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi
Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:00 WIB

Ingatkan Peran Dansat, Kasad : Jadi Dansat Jangan Hanya Fotonya Saja,..!!!

Senin, 6 Mei 2024 - 15:56 WIB

Hadirkan Senyuman, Satgas Yonif 310/KK Sambangi Kampung Senggi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:53 WIB

Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Ibadah di Gereja Bersama Masyarakat Papua

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga

Senin, 6 Mei 2024 - 15:43 WIB

Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita

Senin, 6 Mei 2024 - 15:20 WIB

Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:19 WIB

Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Senin, 6 Mei 2024 - 15:12 WIB

Yonif 754/ENK Lepas 57 Prajurit Untuk Berbakti Kepada Ibu Pertiwi

Berita Terbaru