Tanjungbalai Agara News Com,Kamis 18/11/2021 Persoalan Pengupahan dikota Tanjungbalai Ternyata Masih menjadi Persoalan Serius,Pasalnya Masih Banyak Perusahaan yang bergerak di berbagai Usaha diduga belum Mentaati UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Berdasarkan dari Sumber yang dapat dipercaya Para Pekerja disalah satu Perusahaan Yang berlokasi diKecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Hanya Mebayar Upah Rp.40.000/Hari, ini Jauh dari Standart Upah Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah dengan Upah Minimum Rp.2.822.425/Perbulan atau Sekitar Rp.94.000 Perhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pantauan Agara News.Com Tg.balai diLapangan terdapat beberapa Perusahaan dikota Tanjungbalai yang diduga tidak mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Ujar Ketua DPD KNPI Tg.balai Zulham Effendi,S.sosi,SH Pada Agara News Tg.balai saat ditemui dikantor DPD KNPI diJalan Gaharu Tanjungbalai yang Saat itu didampingi Sekretaris DPD KNPI ENERGI OF HARMONI Tanjungbalai M.Azri,SH dan DPD KNPI ENERGI OF HARMONI Tanjungbalai juga Mendesak Plt.Walikota Tg.balai H.WARIS Tholib SAg,MM Melalui Kadisnaker Kota Tanjungbalai Untuk Menertibkan dan Mencabut izin Perusahaan Yang Nakal tersebut yang jelas-jelas Melanggar dan mengkang-kangi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan juga Kami meminta Pemerintah Untuk memastikan Para Buruh dan Pekerja Agar dibayar Upahnya dan Jasanya dengan layak Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dan apabila ada Perusahaan Yang tidak taat Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 ini harap ditindak tegas jika Mungkin DIcabut izinnya Tegas Zulham.
Kami juga Sangat Mendesak Dinas Tenaga Kerja jangan Berpangku Tangan dalam hal ini disanyalir ada pembiaran tentang ini atau ada Kemungkinan Pihak Disnaker mendapat Upeti dari Perusahan Nakal ini Timbal Zulham mengakhiri Komentarnya. Laporan Sofyan Parinduri.BA/Kabiro