Langkat,Agara News .com // Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JWI (Jaringan Wartawan Indonesia) Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JWI (Jaringan Wartawan Indonesia) Kabupaten Langkat. Bertempat di Sekretariat JWI di Lingkungan V, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Senin (10/1/23).
Ketua DPW Sumatera Utara Marzuki,SH kepada awak media ini menjelaskan,”berdasarkan Surat Keputusan No:035/SK-DPD/DPW-JWI 2023), ujarnya.
Lanjutnya, dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK), tersebut maka secara Undangan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Pers No 40 Tahun1999 tentang Pers, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 354 ayat 2, Kepengurusan DPD JWI Kabupaten Langkat syah berdiri di Kabupaten Langkat, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, dengan berdirinya Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) di Kabupaten Langkat dapat merangkul seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Langkat dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dan dapat menjalin silaturahmi dengan sesama wartawan, pungkasnya.
Terpisah Ketua Umum DPD JWI Kabupaten Langkat, Drs Rabunan Silaen mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Pengurus DPW Sumatera Utara dalam penyerahan SK.
Ia berharap dengan resmi terbentuknya Kepengurusan DPD JWI di Kabupaten Langkat dapat menjalin silaturahmi diantara rekan-rekan Wartawan di Kabupaten Langkat.(Lf)