Jakarta.Agaranews.com20/08/23 Dr.Bernard dan T Raziman Yahya Aktivis DPP.RI GAKORPAN FAST RESPON LBH NUSANTARA. PRESISI POLRI & INVESTIGASI LPRI :*” Soroti Pemanggilan Satreskrim Polres Aceh Selatan tanggal 18/08/2023 terhadap sdr.Trisno dan Jumra dan Surati Kapolri. koordinator aktifis Demo Tolak Tambang “* Dengan Pemanggilan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan dua orang warga masyarakat Menggamat Kluet Tengah berdasar kan aduan itu dengan Perbuatan yang tidak menyenangkan sangat tidak tepat dan tidak bisa di proses hukum karena delik hukum nya tidak ada di kata kan Aktivis Gakorpan DPP, Legiun Veteran RI . Dr. Bernard Siagian dan T. Raziman Yahya. Investigasi. LPRI. DPP, saat di minta keterangan oleh awak media Minggu 20/08/2023. Aktivis yg tersebut di atas ini menyatakan dan mentelaahi Surat pemanggilan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan sangat jelas disebutkan bahwa pemangilan itu didasarkan pengaduan atas dugaan pidana perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana yang di tuangkan dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 dalam undang – undang Hukum pidana (KUHP) padahal itu semua Perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 itu sudah dihapus oleh MK melalui keputusan No. 1/PUU – XI/2013 karena telah menimbulkan ketidak pastian hukum, ketidakadilan sehingga bertentangan dengan UUD 1945. “Dan sudah di hapus, dinyatakan sangat bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, otomatis tidak bisa lagi landasan dasar hukum bagi penyidik untuk mempidanakan seseorang dengan dasar pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenang kan, dikarenakan dasar hukumnya sudah tidak ada lagi di ungkap kan Aktivis Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Dr. Bernard Siagian. SH dan T. Raziman Yahya. Investigasi. LPRI, Putra Mega. Kluet Tengah di Jakarta. Kami sangat miris di tengah bangsa ini memperingati 78 Tahun Hut Proklamasi Kemerdekaan RI masih ada oknum – oknum Kepolisian di daerah yang tidak Profesional mencoreng institusi nya sendiri demi membela Pengusaha yang nakal, (PT. BMU) yang mencederai Bangsa nya sendiri di Era “25 tahun Alam Reformasi Indonesia.” Dalam hal ini mereka berdua merasa ada kejanggalan serta keanehan terhadap dirinya sosok aktivis Tolak Tambang warga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah .mereka mengirim surat terbuka kepada Bapak Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Tembusan nya Kapolda Aceh. Kedua warga tersebut masing masing Sutrisno & Jumra adina mengirim surat terbuka tentang keanehan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan yang begitu mempercayai nya dan cepat menerima laporan dari sdri.Hj. Latifah.Hanum pada 18/08/2023.dan segera menindak lanjuti Laporannya atas “Persangkaan Perbuatan Tidak menyenangkan ” dalam hal ini keduanya melampirkan sedikitnya 11 exemplar bukti bukti dan Keterangan yang mendasari mereka berdua meminta *”Perlindungan Hukum “* Dan mereka juga berhak mendapatkan Perlindungan Hukum atas apa yang di dalil kan dalam.tuntutan Penutupan Tambang *” PT.BMU.”* Yang disayangkan mereka terkejut menerima surat Pemanggilan dari Satreskrim Polres Aceh Selatan .No.B/50/Vlll/Res .1.24/2023.tanggal 18 Agustus 2023.ditujukan kepada keduanya dengan nomor Panggilan B/49/VIII/Res.1.24/2023 tanggal 18/08/2023. Pengaduan Hj.Latifah Hanum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana *”perbuatan Tidak menyenangkan “*. Bahwa keduanya menjelaskan didaerah Menggamat, kecamatan Kluet tengah kab. Aceh Selatan .dia menjelaskan sebenarnya sudah lama beroperasi Tambang Emas PT BMU
(Beri Mineral Utama),padahal.*” IUP OP Galianse Biji Besi”* Koq ada kolam *”Perendaman EMAS”*,bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh sekitar bulan April.2023 memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PT.BMU. Beritanya pada kunjungan Tim Terpadu dari Provinsi Aceh ke Lokasi Tambang 25/07/2023. Pada Acara Rapat tersebut telah menyepakati bersama seluruh elemen dan Tokoh – tokoh masyarakat dan Pemuda yang hadir untuk menghentikan serta menutup Operasional Tambang PT.BMU yang nyata nyata telah merusak ekosistem lingkungan hidup dengan surat terlampir. Bukti pemberitaan Viral di Media masa bahwa Pemerintah & Dinas ESDM telah membekukan Operasionalisasi PT.Beri Mineral Utama ,Namun kenyataannya sampai tanggal 17 Agustus 2023.PT BMU *”TETAP MEMBANDEL”* Beroperasi menambang Emas.sehingga terjadilah *”DEMO MASYARAKAT “*.dengan ber orasi yang santun tertip,damai terkendali Kekantor, Kecamatan Kluet Tengah Kab Aceh Selatan. Aktivis Gakorpan merasa aneh jika Satreskrim Polres Aceh Selatan begitu cepat percaya menerima Laporan dari Hj.Latifah Hanum dari pihak PT.BMU *”Ada apa dibalik ini semua ???.Hemat kami seyogyanya Pihak Polres Aceh Selatan menyelidiki Dugaan *”PRAKTEK TAMBANG ILEGAL PT BMU menurut keterangan berbagai pihak Surat ijinnya GALIAN C BIJIH BESI “*.akan tetapi PT.BMU menambang Emas. Didalam.Realese surat Terbuka kepada Yth: KAPOLRI Jend Pol Listyo Sigit Prabowo . Menurut Keterangan informasi berita media – media yang beredar luas hampir 90% lahan tambang PT.BMU Berada dalam kawasan ekosistem LEUSER.(Hutan Lindung Paru – paru Dunia ).Terima kasih kepada Bapak KAPOLRI atas *”Permohonan Surat Terbuka Perlindungan Hukum sdr.Trisno dan Jumra adina”*.SALAM PANCASILA HUT 78 TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA *”GAKORPAN FRN PRESISI POLRI (Dr.Bernard dan T Raziman Yahya Investigasi. LPRI.)”*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT