Blangpidie, Agaranewa.com – Terkait perihal keluarnya keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada dua pejabat Dinas Pengairan Aceh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,53 miliar.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPAK Saharuddin, menganggap ada yang janggal dengan keputusan majelis hakim dan kita mendukung Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ini kan sangat aneh, masak dua pejabat yang bertanggung jawab bisa mendapatkan vonis bebas. Dan hakim hanya menghukum Rekanan dan Konsultan Pengawas. Padahal jelas dalam Kasus Dugaan korupsi tersebut ada ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 400 Juta”, ucapnya.
Sahar, juga menambahkan bahwa LSM KOMPAK Abdya. Sangat mendukung atas upaya hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Abdya untuk melakukan kasasi kemakamah Agung RI dan kita akan terus memantau dan mangawal atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita berharap semua pihak tidak bermain-main dengan kasus korupsi, karena kita menginginkan Aceh betul-betul terbebas dari kejahatan koruptor”, tutupnya (19/01/22.
Adapun Kedua nama pejabat yang mendapatkan vonis bebas murni tersebut adalah Ir M Supriatno, yang merupakan mantan Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, dan Suwardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Ade S)