Bandung, Agaranews.com – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 23 (SMAN 23), Jl. Malangbong, Antapani Wetan, Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat dengan meminta sumbangan sukarela pendidikan kepada wali siswa dengan besaran yang telah ditentukan.
Ketua Komite Amirizon didampingi Riski selaku Humas SMAN 23 Bandung, menjelaskan kepada Agaranews.com, Selasa 18 Juli 2023, bahwa pengguna Sumbangan dari Orang tua/ wali digunakan untuk keperluan ekstra kurikuler siswa dan tidak ada paksaan.
Amirizon menjelaskan, bawah penetapan sumbangan sebesar 5 juta rupiah, dinilai salah dalam pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah kita tetapkan, itu bersifat sukarela,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bagi orang tua siswa tidak menyumbang, fasilitas yang diberikan kepada siswa sama.
“Mau orang tua mau menyumbang atau tidak menyumbang fasilitas yang diberikan sama,” ujar Ketua Komite ,Amirizon yang juga mengaku sebagai wartawan TVRI.
Sebagai mana yang dilansir, Agaranews.com sebelumnya yang berjudul “Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela Diduga Terjadi di SMAN 23 Kota Bandung”
Munculnya dugaan pungli berkedok sumbangan, bahkan setiap siswa dikenakan sebesar Rp.5 juta sampai dengan Rp 8 juta diduga ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali siswa.
Dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela berdasarkan pengakuan wali siswa meminta kepada Waka media tidak dipublikasikan namanya mengatakan yaitu pungutan uang sukarela minimal sebesar Rp 5.000.000.00 Bahkan ada yang sampai Rp. 8.000 000. Menurutnya tidak jelas penggunaanya.
“Uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada orang tua wali murid,” kata Wali Siswa dengan meminta tidak dipublikasikan namanya di media ini.
Selain itu, Dugaan pungli, pengadaan baju olahraga dan baju adat untuk siswa yang diadakan oleh Pihak sekolah dinilai tidak wajar, pasal harga yang ditawarkan melebihi harga pasaran.
Menanggapi Hal itu, Kepala Sekolah SMAN 23 Sholihin mengakui ada nya sumbangan tersebut, dengan berkilah bahwa sumbangan itu tidak wajib.
Sumbangan itu hanya sebatas sukarela, katanya kepada awak media beberapa waktu yang lalu di ruangannya.
“Itu kembali kepada orang tua siswa, kita tidak memaksa,” ujar Kepsek
Ditambahkannya, bahwa pungutan berupa sumbangan sukarela tersebut untuk mengcover kekurangan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Saat ditanya terkait pembelian baju olahraga dan baju adat kepala sekolah mengatakan bahwa itu merupakan sudah kesepakatan orang tua siswa, Komite dan pihak sekolah.
“Harga baju olahraga dan baju adat sudah menjadi kesepakatan pihak sekolah, komite dan orang tua siswa,” kata Kepsek SMAN 23 Kota Bandung, Sholihin.
Perlu diketahui bersama, Dalam PP no 17 tahun 2014 pasal 181 dan 198 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang;
a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
d. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Andi)