Taput, Agaranews Sehubungan dengan peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara yang saat ini sudah masuk zona orange, maka terhitung mulai tanggal 18 Juli 2021 s/d 31 Juli 2021 telah disepakati untuk menerapkan serta membatasi berbagai kegiatan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara. Kesepakatan Forkopimda Tapanuli Utara guna dimaksudkan menekan angka penurunan dan ruang gerak penularan covid-19 di Tapanuli Utara. Pelaksanaan kesepatan Forkopimda dihadiri oleh Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan, MSi bersama Wakil Bupati Taput Sarland Hutabarat,SH., Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK, MM, Kajari Taput Much Suroyo,SH, Dandim 0210 TU Letkol CZI Roni Agus Widodo, S.Sos.,MHum,Ketua DPRD Tapanuli Utara Ir.Poltak Pakpahan, Ketua Pengadilan Agama Taput, HM Jazuli, Sag.,MAg dan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Golom Silitonga, SH.,MH. adapun kesepakatan dimaksud antara lain,
1. Kegiatan pesta dan kegiatan sosial masyarakat lainnya ditiadakan, dan untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan nikah/akad nikah di tempat ibadah. 2. Pelaksanaan acara adat untuk orang yang meninggal dunia, hanya diperkenankan paling lama 2 (duaj) hari sejak meninggal dunia, dengan dihadiri paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat yang tersedia.
3. Jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Tapanuli Utara tidak diperbolehkan diinapkan dan harus langsung dikebumikan. 4. Mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 30 % (tiga puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 5. RSUD Tarutung agar menambah ruangan untuk merawat pasien Covid-19 dengan mempergunakan ruang rawat inap RSUD Tarutung
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar menyurati Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk percepatan distribusi dan penambahan kuota vaksin Covid-19 ke Kabupaten Tapanuli Utara.
7. Dengan dibantu personil dari Pengadilan Negeri Tarutung, akan dilaksanakan sidang ditempat dalam operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 8. Mendukung dilaksanakannya pengadaan lahan untuk pemakaman umum orang yang meninggal dunia karena Covid-19.
Petugas kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan dan Puskesmas, diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya Covid-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19. 9. Petugas kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan puskesmas, diminta untuk memfokuskan sosialisasi dan edukasi penanganan dan bahaya Covid-19 kepada masyarakat lanjut usia dan masyarakat dengan penyakit penyerta yang rentan menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Di samping itu Forkopimda juga menyepakati pembatasan tenaga kerja yang bekerja ke kantor yakni tertuang dalam point 10. Melaksanakan penerapan pembatasan tempat kerjanya /perkantoran di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dengan ketentuan Work From Home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh persen) dan Work From Office (WPO) sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 11, Tim Penegakan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan) agar melaksanakan penegakan protokol kesehatan di pasar-pasar dan transportasi umum dan, 12. Tim penegakan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) (TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan) agar melaksanakan penyekatan diperbatasan Kabupaten Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Jaken Nababan).