Gawatt Bahh, Oknum ASN Dinas Pajak Tidak hargai Putusan PA Medan “Kekuatan Hukum Putusan Dipertanyakkan”.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021 - 16:38 WIB

40474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Agara News. Com : Penasaran dengan kekuatan Hukum atas Putusan Pengadilan Agama Medan.
Sebagai kontrol sosial, sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Awak media melakukan penelusuran terkait
Petugas Pengadilan Agama Medan, melakukan Eksekusi anak terhadap Termohon pada Senin(25/10/2021). Namun petugas belum berhasil, karena kondisi anak tidak berada dirumah Termohon.

Diketahui, Termohon tersebut adalah, Panikkan Halomoan Hasibuan, Seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), Dikantor Pelayanan Pajak(KPP) Medan Timur Kota Medan.
Tidak hadir dan juga tidak menghadirkan anak yang hendak dieksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Kota Medan untuk diserahkan kepada Ibu kandung anak. Sebagaimana sesuai dengan Surat Penetapan dan Berita acara Eksekusi, Pengadilan Agama Medan No.6/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn tanggal 15 Oktober 2021.

Panitra Pengadilan Agama Kota Medan, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag. MA, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) mengatakan, bahwa petugas sudah melayangkan surat jauh hari sebelumnya dan memanggil Termohon dihari sebelumnya, untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan eksekusi anak oleh Pengadilan Agama Kota Medan, untuk diserahkan kepihak Pemohon, hingga akhirnya petugas melakukan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termohon, dan diberi waktu tenggang 8 hari untuk melaksanakan putusan,” ujar M. Yasir Nasution.

Bukan hanya itu, kata Yasir, begitu Pemohon dalam hal Ibu anak meminta agar dilakukan eksekusi, Pengadilan Agama langsung memanggil termohon, agar melaksanakan putusan.

Yasir menambahkan, terkait pelaksanaan eksekusi lanjutan, pihak Pengadilan Agama menyerahkan kepada pemohon (Ibu anak) untuk melakukan eksekusi lanjutan.

“Kalau pemohon (Ibu anak) mau melanjut, dibuatlah penetapan untuk melakukan eksekusi pengambilan anak,” tutur Yasir.

Baca Juga :  Sering Dibantu, Warga ini Minta Babinsa Tidak Pindah Tugas

Ketika disinggung terkait sikap termohon(Panikkan Halomoan Hasibuan) yang diduga tidak kooperatif sewaktu pelaksanaan eksekusi, Yasir enggan dan tidak bisa menyimpulkan.

“Tugas kami selaku pihak eksekusi, datang kelokasi, anak tidak ada, selanjutnya itu kami
menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk mengambil sikap,” tukasnya.

Terpisah, termohon Panikkan Halomoan Hasibuan, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021) melalui telepon seluler mengatakan, belum bisa menanggapi terkait hal tersebut, karena dalam perjalanan menuju pesawat.

“Nantilah bang, saya dalam perjalanan menuju pesawat”, tutupnya.

Berselang beberapa hari(01/11/2021) awak media mencoba menghubunginya(Panikkan) melalui nomor seluler lainnya, karena sudah diblokir kontak awak media, Panikkan Halomoan menjawab via chatingan Whats app.

“Baiknya ambil keterangan dari Pengadilan Agama”,katanya.

Lanjut Panikkan,
“Saya rasa di Pengadilan Agama sudah sangat lengkap keterangannya. Terima kasih”. Ketus Panikkan halomoan lalu kembali blokir nomor telepon Wartawan tersebut.

Penasaran dengan kekuatan Hukum atas Putusan Pengadilan Agama Medan. Awak media kembali menghubungi Panikkan Halomoan Hasibuan tersebut(termohon) via Whats app(01/11/2021)sore. Ketika awak media minta kesediaan Panikkan untuk wawancara langsung, dia mengatakan, tidak ada waktu.
“Maaf, Kerjaan saya banyak”,Katanya.

Awak media sangat memahami Kesibukan seseorang apalagi Panikkan Halomoan Hasibuan Adalah Seorang Pejabat Kantor Dinas Pajak, yang berkantor di KPP Medan Timur.
Hingga, awak media mengajak bertemu untuk wawancara diluar jam kerja. namun hasilnya Nihil. dia hanya menjawab diluar jam kerja sibuk dengan keluarga.

“Maaf, diluar jam kerja, waktu untuk keluarga.
maaf untuk sementara waktu”.kata Panikkan Halomoan.

Baca Juga :  Lalui Jalanan Berlumpur, Babinsa Bersama Warga Evakuasi Mayat Tertimpa Sepeda Motor Bermuatan Kayu

Sikap dari Panikkan Halomoan Hasibuan serasa ada yang disembunyikan. menuai opini di masyarakat. Seorang ibu yang enggan disebutkan namanya mengatakan.
Seharusnya Seorang PNS( Pegawai Negri Sipil), tau menghargai Hukum.

“Seharusnya Seorang PNS itu harus menghargai hukumlah”.katanya.
Lanjut Ibu setengah baya itu,
“Apalagi dia dikantor Pajak. bagaimana pulaklah dia melayani masyarakat gitu, Putusan Pengadilan Agama tak dihargainya”.Ketus ibu itu.

Seorang warga lainnya juga mengatakan, seharusnya pada saat eksekusi Pengadilan Agama itu, dihadirkan anak itu. Agar pihak Pengadilan Agama menyerahkan kepihak pemohon yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Medan.

“Seharusnya dia harus menghadirkan anak itu untuk diserahkan kepihak pengadilan Agama Medan”.jelas warga yang enggan disebut namanya itu.

Lanjutnya Lagi,
“Anak itukan masih kecil belum umur 12 tahun, dia masih sangat membutuhkan Ibu kandungnya”, ketusnya sambil terharu.

Diketahui Sabtu (06/11/2021) Pemohon adalah Ibu kandung dari anak yang hendak dieksekusi.

Ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, bahwa pada saat eksekusi ketika melihat anaknya tidak ada, sudah tidak mengetahui apapun yang terjadi saat itu.
Dia mengatakan, dirinya Pingsan. hingga diboyong kerumah penduduk sekitaran tempat Eksekusi.

“Saya sudah tidak mengetahui yang terjadi saat itu bang. Ketika saya menyaksikan, anak saya tidak ada disana, dan kami cek kedalam rumahnya, bersama pihak Pengadilan Agama juga tidak ada, begitu keluar dari rumahnya saya langsung syok dan jatuh Pingsan”. jelas Ossy(33) selaku pemohon, yang belakangan diketahui awak media. (Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian
Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa
Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan
Polsek Simpang Empat Tindak Lanjuti Viralnya Berita Pungli di Wisata Danau Lau Kawar
Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil
Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:11 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:45 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Berita Terbaru