GAYO LUES, AGARANEWS – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD)haruskan Qanun perihal pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) selesai tahun ini.
Rabusin,SE., MAP selaku Kabid Pendapatan Daerah menyatakan bahwa unsur BPKD bersama pemangku kepentingan lainnya harus genjar menyelesaikan susunan Qanun tersebut. Ia mengungkapkan bahwa semua pihak harus kerja cepat mengevaluasi draf yang sudah ada, Senin (15/05/2023)
berdasarkan arahan UU no1 tahun 22, penyusunan rancangan Qanun PDRD harus dapat dirapungkan terhitung Januari tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Susunan Qanun sendiri mencakup soal pungutan dan pengelolaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir serta perihal retribusi jasa dan perizinan.
“berdasarkan uu no.1 tahun 2022, qanun harus selesai terhitung januari 2024. tapi tidak perlu menunggu 2024, kita selesaikan secepatnya, Wajib! suka tidak suka, Pr ini harus rampung tahun ini” Tegas Rabusin.
Penegasan yang disampaikan oleh Kabid BPKD tersebut terbilang layak,pasalnya Pemkab akan menerima konsekuensi yang fatal jika tidak mampu menyelesaikan tugas tersebut tepat waktu. Bukan main-main, pusat pemerintah akan memutus transfer dana ke daerah.
Hal ini tentu menjadi momok yang menakutkan bagi Pemerintah Kabupaten, apalagi bagi Pemkab Gayo Lues, dimana pergerakan dan pembangunan daerah Gayo Lues sebagian besar bersumber dari dana Transfer dari Pemerintah Pusat.
oleh karena itu, Rabusin menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk segera menyisir kembali seluruh pasal tertua dalam draf Qanun PDRD 2023.