Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus Bebas Ketua BUMK Lentong

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:41 WIB

40335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh| agaranews.com. Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus bebas mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yakni Saiful Amri dalam kasus tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018 setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, menyatakan Saiful Amri Bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

” Mengadili permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsider penuntut umum ” dalam isi amar putusan yang dikutip dari situs website Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga membebaskan Saiful Amri dari seluruh dakwaan penuntut umum ” membebaskan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa ”

Tim Pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kaya Alim menyambut baik atas putusan pengadilan tinggi Banda Aceh. Kaya Alim pun yakin sejak awal kliennya tidak bersalah karena Saiful Amri di tunjuk sebagai Ketua BUMK Lentong tahun 2018 oleh Kasman selaku Kepala Kampong Lentong tanpa sepengetahuan Saiful Amri. Bahkan, dana BUMK sebesar 332 juta itu sama sekali Saiful tidak ikut mencicipi.

” Saya berpendapat pada waktu itu Saiful Amri hanya sebagai korban. Kenapa demikian, lantaran Saiful sendiri tak tau bahwa dia sebagai ketua BUMK. Saiful tau sebagai ketua BUMK setelah ia di panggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo untuk menarik uang. Ternyata, uang yang dimaksud adalah anggaran untuk BUMK. Setelah ditarik, semua uang BUMK yang ditarik di ambil Kasman dengan alasan Kasman yang akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Jalin Silaturahim Bersama Tokoh Lintas Agama Sambut Bulan Ramadan

Kaya Alim pun mengaku merasa lega atas putusan hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang memutus bebas terhadap klien nya. ” Ini suatu kebahagian yang luar biasa. Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Kaya Alim pun mengaku sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh terkait salinan putusan tersebut dan salinan putusan hari ini dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama. Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke Jaksa.

Sebelumnya, Saiful Amri di vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Red Syahbudin Padang

Berita Terkait

Program Dana Desa Titipan Menjadi Perbincangan Hangat
Indahnya Kebersamaan Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Buat Rumah Mitra Karib .
Dandim 0108/Agara Berikan Pengarahan Kepada Anggota Kodim,
Babinsa Koramil 0108 – 05/ Lawe Alas Sambangi Peternak Ikan Lele
Babinsa Koramil 04/ Babussalam Bantu Warga Jemur padi Usai Panen.
Danpos Ramil Louser Dampingi Tim BPSIP Banda Aceh Ke Kecamatan Leuser.
Wakil Bupati Karo Berangkatkan Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi
Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad di Mabrigif 9/DY/2 Kostrad

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:03 WIB

Program Dana Desa Titipan Menjadi Perbincangan Hangat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:23 WIB

Indahnya Kebersamaan Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Buat Rumah Mitra Karib .

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:21 WIB

Dandim 0108/Agara Berikan Pengarahan Kepada Anggota Kodim,

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:18 WIB

Babinsa Koramil 0108 – 05/ Lawe Alas Sambangi Peternak Ikan Lele

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:12 WIB

Danpos Ramil Louser Dampingi Tim BPSIP Banda Aceh Ke Kecamatan Leuser.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:02 WIB

Wakil Bupati Karo Berangkatkan Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:56 WIB

Kunjungan Kerja Pangdivif 2 Kostrad di Mabrigif 9/DY/2 Kostrad

Sabtu, 18 Mei 2024 - 00:50 WIB

Babinsa Koramil 0201-13/PST Himbau Pengumpul Barang Bekas Untuk Tidak Terima Barang Bekas Curian

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Program Dana Desa Titipan Menjadi Perbincangan Hangat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:03 WIB