Pematang Siantar, Agaaranews.com – Tepat Pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekira pukul 12.30 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menggunakan narkoba di Jalan Angkola no. 46 LK-II Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di dalam rumahnya.
Kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi rumah sesuai dengan yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam kamarnya.
Lalu Personil Satuan Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut kemudian diketahui bernama MUSA SIREGAR (42) thn warga Jalan.Angkola, Personil Satuan Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan dari lantai kamar berupa 1 buah plastik putih berisi 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.40 gr, 1 bungkus plastik klip, 1buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari dalam lemari besi ditemukan 1 buah buku Notes kecil, lalu dari atas meja makan ditemukan 1 buah kotak kertas berisi 1 buah bong lengkap dengan pipet, 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah jarum sumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian MUSA SIREGAR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan.
(Harianto Siahaan)