Tebing Tinggi, Agara News. Com — Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu, akibatnya pria yang bernama Joko Priono alias Jomek yang berumur 33 tahun, pria pengangguran yang beralamat di Jalan Namad Damanik Gang Glugur Lk. Vll Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini Diamankan di Jalan Kutilang Perumahan BTN Purnawirawan Lk. Vl Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka berupa, 11 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 bungkus plastik transparan kosong serta 1 buah kotak plastik kecil berwarna hitam.
Diketahui kronologis kejadiannya, Personil satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama JOKO PRIONO alias JOMEK pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Kutilang perumahan BTN Purnawirawan Lingkungan 6 Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.Dari penangkapan JOKO PRIONO alias JOMEK ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang mana berisi 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong di dalam kantong saku celana sebelah kanan bagian depan yang JOKO PRIONO alias JOMEK gunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian petugas menanyakan milik siapa Semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu JOKO PRIONO alias JOMEK mengakui dan menjawab bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas membawa JOKO PRIONO alias JOMEK dan semua barang bukti yang ditemukan kan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Harianto Siahaan)