Medan, Agara News. Com : Kembali, Tim Reskrim Polsek Medan Kota menunjukkan kebolehannya yang telah menangkap seorang pemuda pecandu narkotika jenis sabu, diketahui tersangka bernisial TH berusia 25 tahun beragama Islam warga Dosmawi Aceh.
Tersangka diamankan di Jalan Denai pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 13.27 Wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,18 Gram beserta satu buah sepeda motor dengan Merk Yamaha XRide 125 Hitam Putih BK 6634 AGJ.
Kronologis penangkapan tersangka tepat pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 13.27 Wib, Tim mendapat informasi bahwa di Gang Jati maraknya narkoba, lalu Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di TKP Tim melihat satu orang dengan gelagat mencurigakan Tim langsung melakukan penyetopan, kemudian langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara diatas dan ditemukan 1 plastik kecil yang di duga Narkotika jenis sabu – sabu yang di pegang dengan tangan kanan, kemudian Tim mengambil barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di saat introgasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut di belinya dengan seharga Rp 40.000 Ribu, kemudian pengakuan tersangka barang tersebut di belinya dari orang yang tidak di kenal.
Selanjutnya tersangka di boyong ke laboratorium bunda Thamrin untuk melakukan cek urine. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Harianto Siahaan)