PATI|AGARANEWS.COMDugaan adanya kasus penyewaan bengkok secara sepihak oleh kades Wonorejo berujung viral .pasalnya setelah Adanya banner yg di pasang di atas tanah bengkok desa membuat warga desa Wonorejo bertanya tanya tentang banner yang di pasang di tanah tersebut, saat warga menanyakan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku Lembaga yang melaksanakan fungsi kontrol Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
Dan hari ini balai desa Wonorejo didatangi team media kabupaten Pati yang akan mengklarifikasi tentang adanya berita yang beredar bagaimana kebenarannya
BPD saat di tanya warga terkait pemasangan banner di tanah bengkok deso tersebut menjelaskan, ” memang benar BPD yang memasang banner di atas tanah bengkok deso Eks. Staf Administrasi dan Umum No. Persil 24, Luas kurang lebih 1.40 Ha. saat ini dalam pembahasan dan pengawasan BPD, tertulis dalam banner tersebut. ” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan banner tersebut di karenakan setelah hasil klarifikasi BPD kepada Kepala Desa Suyikno, bahwa Kepala Desa Suyikno membenarkan terkait sewa tanah bengkok Desa tersebut, tanah bengkok desa milik Eks. Staf Administrari dan umum itu telah di sewakan kepada salah satu warga serta ada bukti kuitansi senilai 40 juta selama dua tahun, mulai penggarapan di tahun 2021 sampai dengan akir tahun 2022 dan awal tahun 2023 sudah kembali, tanah tersebut di sewakan kepada warga atas nama Jamin.
Adanya pemasangan banner tersebut di karenakan Kepala Desa Suyikno saat menyewakan tanah bengkok desa tidak transparan dan tidak di dasari dengan Musyawarah Desa, karena saat BPD menjabat mulai tahun 2019 akhir, belum pernah lihat bengkok eks. Staf umum itu ikut di lelangkan dan di masukan ke APBDes baik untuk 2020 maupun 2021.
Sementara hasil dari sewa tanah tersebut tidak jelas kegunaanya, dan hasil sewa tersebut tidak di masukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah jelas aturannya, desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Kepala Desa Wonorejo – Suyikno saat di klarifikasi oleh awak media terkait hasil sewa bengkok desa tersebut membenarkan dan Ia menjelaskan,” memang benar adanya sewa bengkok desa tersebut kepada warganya dengan harga sewa 40 juta selama dua tahun.
Selembar kuitansi Pembayaran Sewa Bengkok Desa
Saat ditanya terkait hasil sewa bengkok desa 40 juta tersebut tidak di masukan di APBDes Suyikno menjawab, uang tersebut di gunakan serta merta untuk pengadaan mobil Ambulance tapi yang sebenarnya itu mobil jenazah, yang awalnya warga sangat mengharapkan MOBIL SIAGA dan sudah di musyawarahkan mau di anggarkan dari anggaran DD namun karena minimnya pagu anggaran DD yang sudah banyak potongan kegunaanya akirnya rencana itu di batalkan.
Kepala Desa dengan inisiatif sendiri membeli mobil Ambulance dengan anggaran PAD yang katanya dari hasil lelang atau sewa tanah bengkok desa tersebut, dan di belikan mobil Suzuki AVP seharga jumlah uang itu, saat di tanya apa cukup uang 40 juta itu untuk pengadaan mobil ambulance itu, Ia menjawab ” Seadanya anggaran itu di belikan mobil ambulance beserta perlengkapanya, kalau surat suratnya Ia jawab ada salah satu kalau nggak BPKB ya STNK, ” terangnya
REPORTER: team agaaranews.com biro Pati
Red: team redaksijateng