Aceh Tenggara (Agara News.Com.) terkait nya, Laporan ketua badan pengawas kute (BPK) Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam pada bulan April tahun 2021 lalu ke Inspektorat terkait dengan pengunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2018-2020 lalu baik non fisik dan fisik, kini sudah terjawab.
Bahkan tepat pada hari ini Senin (28-06-2021) kepala inspektorat Kariman mengatakan melalui via Whasapnya telah menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) itu,dan selanjutkan akan di lakukan proses lebih lanjut,katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini, Sebelumnya di beritakan berdasarkan laporan hasil pemeriksan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terhadap ADD Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam
tahun 2018-2020 telah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 46.295.000 rupiah lebih.
Liputan Salihan Beruh