Empat Lawang, Agaranews.com Prosesi pelaksanaan perdamaian atas meninggalnya Siswa SMAN 5 yakni Danil Trio Sakti ( 16 ) pada peristiwa tawuran antar pelajar ( Kamis. 07/10/2021 ) berlangsung lancar dan diwarnai isak tangis diantara kedua belah pihak ( pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban). Adapun pelaku dari pembunuhan tersebut adalah Siswa dari SMKN 1 Kepahiang.
Pelaksanaan perdamaian dilaksanakan ditempat kediaman orang tua korban yakni Dahiril ( 53 ), di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera – Selatan ( Jum’at,tgl 29/10/2021 ).
Acara tersebut dilaksanakan pukul 14.00.Wib. Dihadiri oleh Camat Ulumusi, Zaili. SE, Danramil Ulumusi yang di wakili oleh Bapak Babinsa, Serda. Andik Ibrahim, Kapolsek Ulumusi, Iptu. M. Yusuf Lubis. SH. MH, Danramil Kabupaten Kepahiang yang di wakili Bapak Babinsa, Serda. Dadang, Pejabat Kepala Desa Simpang Perigi, Linda Yati, Spd, Koordinator Pol PP Desa, Kecamatan Ulumusi, Pejabat Kepala Desa Embung Ijuk yang sekaligus mewakili Camat Bermani Ilir, Arpan, S. Sos, Lurah Keban Agung yang sekaligus mewakili Tokoh Masyarakat Embung Ijuk, Musah Saini, Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Simpang Perigi,Syahrun.M. Dan turut hadir segenap warga Desa Simpang Perigi dan Desa Kunduran.
Proses perdamaian dilaksanakan secara kekeluargaan. Kata sambutan pertama di awali oleh perwakilan dari pihak ke-1 ( Pihak Pelaku ) yang di sampaikan oleh Pejabat Kepala Desa Embung Ijuk, Arpan. S.Sos. Dalam sambutannya Arpan lebih banyak menghaturkan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu dan kejadian tersebut adalah takdir Allah namun kita selaku manusia harus bijak, tabah dan penuh kesabaran dalam menghadapinya dan atas kejadian ini pula kita bisa mengambil hikmanya dan beliau meminta terkhusus pada keluarga besar dari pihak korban supaya atas kejadian ini sesudah bermaaf-maafan maka kedua belah pihak menjadi satu keluarga, seperti saudara sendiri. Dan itu juga diamini oleh Perwakilan dari pihak korban, Syahrun. M dan keluarga korban.
Dan terakhir kata sambutan dari Pemerintah setempat diwakili oleh Camat Ulumusi, Zaili. SE, dalam pidatonya Zaili mengatakan bahwa, dirinya adalah salah satu yang pantas dijadikan pihak penengah, karena beliau terlahir dari keluarga Rejang yakni Embung Ijuk itu dari pihak Ibunya dan sang Ayah dari Empat Lawang.
Untuk itu Zaili berharap kedepannya kedua belah pihak bisa menjadi keluarga yang Saling Keruani Saling Kerawati yang memang sudah menjadi slogan bagi masyarakat Empat Lawang. Damai secara kekeluargaan adalah yang terbaik, namun proses hukum tetap kita serahkan kepada para penegak hukum, tukas Zaili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kata sambutan dari Camat Zaili di akhiri dengan pembacaan isi surat perjanjian perdamaian yang di tanda tangani oleh ke -4 pelaku yakni Egi Prabowo Bin Arif Rahman ( 17 ), alamat Desa Embung Ijuk, Afif Riski Pratama Bin Marsidi ( 15 ) alamat Desa Embung Ijuk, Dimas Raden Jazi Bin Sudirman ( 17 ), alamat Desa Embung Ijuk, Ifan Fernando Bin Ali Topan ( 17 ) alamat Desa Embung Ijuk, dan para Saksi-saksi. Dan acara diakhiri dengan makan bersama antara kedua belah pihak.
( Amril. Sy ) Editor : Lia Hambali