Tanjungbalai,Agara
News.Com
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman( Perkim )Kota Tanjungbalai Edi Surya,SE keluarkan Surat Peringatan ( SP ) kepada petugas Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) Rusanawa VI. di Lk. VI. Kel. Sei Raja. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Edy Surya saat dikonfirmasi Awak media ini Rabu (25/8/21) tepatnya saat berada di Kantor Walikota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Edi surya menambahkan, Terkait Terbitnya SP tersebut adanya dugaan laporan penyalah gunaan wewenang hingga terjadi kerugian negara bebernya
Hal senada juga di ucapkan kadis perkim Edi surya , surat SP tersebut saya keluarkan karna adanya dugaan penyimpangan Dana Dan penyalahan wewenang Di RusunawaVI Dan permasalahan ini sudah sampai kepada wartawan dan bahkan di DPRD tegasnya
Ketikan awak media ini mempertanya berapa besar kerugian yang terjadi di Rusunawa VI , kadis Tarukim mengatakan Kadis tarukim mengatakan dengan tegas silakan saja Tanya” SP pengawasnya .Saya belum tau berapa dugaan penyimpangan dana di Rusunawa VI Ujar kadis perkim ( Edi Surya) menutup pembicaraan.(sofyan parinduri BA/kabiro)
Wakor Rinaldi pandia