Tanah Karo. Agaranews.com – Presiden Joko Widodo meminta agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disederhanakan, agar masyarakat terdampak Virus Covid – 19 dapat menerima bantuan lebih mudah dan tepat sasaran.
Hanya saja fakta dilapangan saat ini, proses penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang digelontorkan Kementrian Sosial RI dan dibagikan melalui Pt Pos Indonesia sebesar Rp.600,000,-/bulan tersebut menuai banyak persoalan.
Yang paling kentara, terkait masalah proses pendataan, terkesan tidak tepat sasaran, beberapa warga yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak dari segi ekonomi, masyarakat yang menerima bantuan,tidak sedikit dari nama – nama penerima bantuan BST yang sudah wafat/meninggal dunia namun namanya masih tercatat dan masih mendapat bantuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga warga yakin bahwa nama – nama calon penerima bantuaan tersebut tidak melalui proses pendataan yang baru, baik itu data yang dari Pemerintahan Desa maupun melalui data yang ada di Dinas Sosial Kab.Karo ataupun data dari Dinas Sosial tingkat Provinsi.
Mendapati banyak laporan masalah yang terjadi dilapangan,maka pada hari Senin (18/05/2020) pukul13
30 Wib awak media ini mencoba menanyakan prihal tersebut kepada Benyamin Sukatendel selaku Kadis Sosial Kab.Karo, saat ditemui di ruang kerjanya dia mengatakan, “Data nama – nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bukan dari Dinas Sosial Daerah yang menentukan, melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI dengan menggunakan pedoman data tahun 2011.
Benyamin melanjutkan, bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak Pemdes bisa merevisi kembali dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima, namun dengan mengedepankan hasil musyawarah Desa ,” katanya
Pria tambun ini menambahkan, “sesuai anjuran Kementrian Sosial agar setiap Daerah melakukan proses revisi ulang, format formulirnya sudah dikirim melalui pihak Kecamatan untuk disampaikan ke seluruh Pemerintah Desa, hal ini harus dilakuan Pemerintahan Desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan dan mana yang tidak layak,” jelasnya lagi.
Adapun Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp.600.000,-/ bulannya, terhitung sejak Bulan April hingga Bulan Juni 2020 , dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun, bila ada oknum – oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST, harap untuk melaporkan ke saya, bila ada laporan akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku.” Tegas Benyamin Sukatendel Kadis Sosial Kab. Karo reporter.
Lia Hambali