Kutacane, Agaranews.com Agara News, Selasa 2/3/2021. Sejak tanggal 22 Februari 2021 Seprin kasus dugaan Korupsi pada Yayasan pendidikan Perguruan tinggi di UGL sudah terbit demikian Kajari Aceh Tenggara Syaifullah. SH. melalui Kasi Pidsus Edwardo. SH.MH.Kepada media ini di Ruangkerjanya pekan lalu.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di UGL terdiri dari beberapa sumber
dana antara lain Beasiswa dari dana desa tahun 2018 mencapai Rp 1,3 Milyar yang terdiri dari 316 Desa meyetorkan dana desanya kepada pihak Yayasan UGL Rp 4.500.000. perdesa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahun 2019 Pemerintah Aceh Tenggara mengucurkan dana Hibbah sebesar Rp 1,5 Milyar. dan pada tahun 2020Â Pemda Aceh Tenggara kembali kucurkan dana Hibbah ke UGLÂ Rp 2.5 Milyar. demikian di jelaskan Edwardo.
Dalam kasus ini pihak kejaksaan telah lama melakukan proses hukum mulai dari proses Pul data dan Pul Baket.dengan memintai keterangan kepada pihak Yayasan.
sejak tanggal 22 Februari 2021. kasus ini sudah terbit Seprinnya. untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
adapun sejumlah pengurus yayasan yang sudah dipanggil adalah Ketua Umum Natsir Deski, ketua Pelaksana Harian Pariansyah.Bendahara Ramli Desky. jelas kasi Pidsus ini
Kasirin Sekedang.