Kajari Aceh Tenggara Menahan RD Selaku Bendahara Harian YPGL Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Keuangan Tahun 2018-2020-2021

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:53 WIB

40687 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agaranews.com Hari ini Selasa 15 Maret 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan Penahanan Terhadap terhadap RD Selaku Bendahara Harian YPGL Tahun 2018-2020 perkara Dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Tahun 2018- 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa dari Tahun 2018, 2019 dan 2020 Yayasan Pendidikan Gunung Leuser menerima uang dari Beasiswa Pemerintahan Kute, dan dana Hibah Tahun 2019 dan 2020 dengan total sebesar Rp.5.790.250.000,- dengan rincian:
Tahun 2018 sebesar Rp.1.790.250.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,-
Tahun 2020 sebesar Rp. 2.500.000.000,-

Dari realisasi penggunaan dana Tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp.5.790.250.000,- yang dikelola oleh Ketua Umum YPGL alm H. M NATSIR DESKY (Surat Keterangan Meninggal No. 016/SKM/RSRP/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh RSU Royal Prima) dan Bendahara Harian YPGL RAMLI DESKY, S.P. terdapat adanya penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian/tidak sah dalam penggunaan dana, ketidaksesuaian proposal dengan realiasi penggunaan anggaran pada tahun 2018, 2019, 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebesar Rp.1.377.099.900,-

Baca Juga :  Bupati Nias Barat ; Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangun Gereja ONKP Mazingo

Bahwa selama Tahun 2018, 2019 dan 2020 Ketua Umum YPGL alm H. M NATSIR DESKY dan Bendahara Harian YPGL RAMLI DESKY, S.P. menggunakan uang baik dari pembayaran Beasiswa, ataupun dana Hibah tidak sesuai dengan ketentuan dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

Bahwa Tersangka RD sebagai Bendahara Harian telah melakukan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Hibah secara tidak transparan dan terbuka serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada kepada Pembina YPGL, bertentangan dengan pasal 52 UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan;

Bahwa dalam pengelolaan dana tersebut tidak pernah dilakukan Rapat Pembina yang sekurang kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina (Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2001 tentang Yayasan) dalam hal perubahan pengelolaan keuangan dari rek perguruan tinggi ke rek yayasan sehingga hal ini tidak tertuang dalam perubahan anggaran dasar yayasan.

Baca Juga :  Koramil 1715-01/Oksibil Berbagi Kasih Natal di Gereja Gereja Wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang

Bahwa akibat perbuatan Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.377.099.900,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara No. 700/ 404 /LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 09 November 2021.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap tersangka dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane.

Bahwa adapun Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 (Sembilan belas) orang dan 1 (satu) orang Ahli.

Red.

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:30 WIB

Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:25 WIB

Giat Patroli Dan Monitoring Kapolsek Saribudolok Bersama Personil Tindaklanjuti Informasi Judi dan Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Berita Terbaru