Madina Agara News.Com
Berkat keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan di bawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H., akhirnya berbuah manis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbukti, pelaku pencurian di kediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, S.H.I., yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil diamankan dan saat ini ditahan di RTP Mapolsek Panyabungan, Minggu,15/5/202.
Tersangka pelaku pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut ialah inisial FH (41) pelaku adalah warga Kelurahan Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan. Kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang lain saat aksi pencurian terjadi”, ucap Iptu P. Ritonga, SH.
Diketahui kronologis kejadian berawal di hari Senin tanggal 2 Mei 2022, sekira pukul09.45 wib. Di Majelis Taqlim Al-Qur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor(Ustadz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar kecamatan Penyambungan Kabupaten Madina, telah terjadi tindak pidana pencurian yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah) terang Kapolsek Penyambungan AKP Andi Gustawi, SH.
Memang sewajarnya kejadian tersebut menjadi atensi perhatian awak media dan juga para netizen di dunia Maya, Menindak lanjuti hal tersebut, Saya Atensikan secara Tegas kepada Kapolsek Penyambungan agar segera Mengungkap Kasus Pencurian tersebut”, Terang AKBP Reza.
Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Penyambungan yang akhirnya pelaku pencurian di rumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Sidimpuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun(5) kurungan penjara.”, Terang AKBP H.M, A.S, SiK, SH, MH.
(Harianto Siahaan)