Kapolres Pakpak Bharat, Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:51 WIB

401,279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pakpak Bharat, Agara News.com // Kamis,19/10/2023. Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan hasil tangkapan Barang Bukti jenis narkotika berupa Ganja, dari kasus Tindak Pidana Narkoba, yang terjadi di wilayah hukum ( Wilkum ) Polres Pakpak Bharat.
Pada Pemusnahan dimaksud, dipimpin langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., dan di dampingi Waka Polres Kompol Elisa Sibuea, S.Sos., di halam Mapolres Pakpak Bharat, sekira pukul 10:30 wib.

Sebelum Pemusnahan Barang Bukti dimaksud, Kapolres menjelaskan ” Barang jenis Ganja dimaksud di tangkap oleh team khusus Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat, tepatnya di Dusun Kacimbe, Desa Sukarame, kecamatan Kerajan, Pakpak Bharat, dan berikut tersangkanya berinisial HS, berpenduduk Aceh Singkil, pada hari Selasa, 26/09/2023 yang lalu, dan penangkapan tersebut merupakan Program Kapolda Sumut untuk memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum ( Wilkum ) Poldasu.
Sambung Kapolres, karena Narkoba dapat merusak Generasi kita, dan itu musuh kita bersama, dan mari kita berkolaborasi dalam hal menjaga lingkungan kita, bila ada kita menemukan dan atau mencurigai orang sebagai Pengguna atau pengedar, segera berikan informasi ke Polres Pakpak Bharat dan jajaran, kami siap menerima informasi demi terciptanya Pakpak Bharat bebas dari Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, Berdasarkan Laporan Polisi, tersangka berinisial HS, Serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik, dan surat penetapan penyitaan, dari ketua pengadilan Negeri Aceh Singkil, dengan nomor : 169/sita/pen.pid.B – SITA/2023/PN-SKL, tanggal 05 Oktober 2023, maka pada hari ini, Rabu, 18/10/2023, kita laksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja, dan berupa jenis Sabu, akan kita serahkan nantinya ke Kejaksaan, berikut tersangkanya, terang Kapolres AKBP Bambang.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerja Sama, Kadispenad Kunjungi Merdeka.com

Dalam kesempatan itu pula, Pemerintah Pakpak Bharat melalui Sekertaris Daerah ( SEKDA ) Jalan Berutu, S.pd., M.M., mengucapkan ” Banyak trimakasih kepada Kapolres, Waka Polres dan semua jajaran Polres Pakpak Bharat, atas keberhasilan menangkap Pelaku Pengedar beserta Barang Bukti Narkotika di Pakpak Bharat, sekali lagi, kami mengapresiasi Polres Pakpak Bharat, semoga Berkat dan Perlindungan Tuhan menyertai kita semua, dalam menjalankan tugas, njuah njuah mo banta karina, tutup Sekda Jalan Berutu.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH., Melaporkan kronologis penangkapan ” barang bukti yang berhasil disita, dan dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP/20/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA, Tanggal 08 Oktober 2023 dengan tersangka berinisial HS, Terdapat: satu (1) buah kardus minuman air mineral merk Khutung Khampak, yang didalamnya terdapat satu (1) buah karung beras merk Beras Serang Super Cap Pohon Kurma, dan didalamnya terdapat tiga (3) buah gulungan lakban warna coklat ukuran besar, dimana pada masing – masing gulungan lakban warna coklat ukuran besar terdapat Daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja, dengan berat total 7,2 Kg, serta satu (1) buah kemasan kaleng, minyak rambut merk Bellagio Homme Styling Clay Mega Hold warna biru hitam, yang didalamnya terdapat satu (1) buah gulungan plastik assoy ukuran kecil warna hitam, yang didalamnya terdapat satu (1) buah gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu (1) buah plastik klep transparan ukuran besar, yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 5,08 gram.

Baca Juga :  Setelah Sang Jendral Pulang, Bandar Judi Kembali Berpesta Pora

Dan selanjutnya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama Dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tutup Kasat Narkoba.

Dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut, turut di saksikan oleh, Waka Polres Kompol Elisa Sibuea, S. Sos., Sekda Jalan Berutu, Danramil 07/0206/Salak, Kapten.C.Zi Berutu, JPU Polres Pakpak Bharat dan jajaran, Insan Pers dan Lembaga Kemasyarakatan.
Dan sebagai rangkaian acara terakhir penandatanganan Berita Acara dan photo bersama. ( JB )
( Sumber : Rido Humas Polres PPB)

Berita Terkait

Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita
Dandim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P Di Bandara SMB II Sriwijaya
Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi
Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif
Yonif 754/ENK Lepas 57 Prajurit Untuk Berbakti Kepada Ibu Pertiwi
Babinsa Sigap Bantu Warga Korban Angin Puting Beliung di Sidikalang
Gotong Royong Hebat,.!!! Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Warga Desa Bintang Marsada Bersatu Perbaiki Rumah Korban Angin Puting Beliung
Jadi Irup di Sekolah SMP N 3 Lubuk Alung, Babinsa Koramil 05/ LA Ajak Pelajar Tingkatkan Disiplin dan Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 15:43 WIB

Berikan Motivasi Belajar Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Ajak Murid Sekolah Wujudkan Mimpi Dan Cita-Cita

Senin, 6 Mei 2024 - 15:30 WIB

Dandim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P Di Bandara SMB II Sriwijaya

Senin, 6 Mei 2024 - 15:20 WIB

Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:19 WIB

Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Senin, 6 Mei 2024 - 15:12 WIB

Yonif 754/ENK Lepas 57 Prajurit Untuk Berbakti Kepada Ibu Pertiwi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:03 WIB

Gotong Royong Hebat,.!!! Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Warga Desa Bintang Marsada Bersatu Perbaiki Rumah Korban Angin Puting Beliung

Senin, 6 Mei 2024 - 15:00 WIB

Jadi Irup di Sekolah SMP N 3 Lubuk Alung, Babinsa Koramil 05/ LA Ajak Pelajar Tingkatkan Disiplin dan Jauhi Narkoba

Senin, 6 Mei 2024 - 14:56 WIB

Bentuk Perhatian Pada Fasilitas Di Wilayah Binaannya, Babinsa 02/Lembang Jaya Melaksanakan Pengecoran Pinggir Badan Jalan Untuk Mencegah Genangan Air

Berita Terbaru

HEADLINE

Wujudkan Pendampingan Babinsa Bantu Warga Binaan Giling Padi

Senin, 6 Mei 2024 - 15:20 WIB

HEADLINE

Kodim Boyolali Gelar Penyuluhan Tentang Penyakit Degeneratif

Senin, 6 Mei 2024 - 15:19 WIB