Labura – Sumut, Agaaranews.com
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menghadiri sekaligus diminta menjadi narasumber dalam acara kegiatan penyuluhan anak di wilayah hukumnya, Rabu (02/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib di Aula Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, AKP Sahrial Sirait menyampaikan, bahwa usia pertanggungjawaban pidana bila umur anak 12 tahun ke atas. Ia juga menyebut bahwa anak yang belum berumur 12 tahun, sanksinya diberi tugas atau diserahkan kepada orang tuanya.
“Untuk proses diversi, peradilan terhadap anak di bawah umur dilakukan secara musyawarah,” terang Kapolsek.
Sahrial juga menambahkan, untuk penanganannya dilakukan ditingkat Polres Labuhanbatu. Hal tersebut dilakukan agar mencapai perdamaian antara anak korban dengan pelaku.
“Tujuan diversi ini adalah menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan serta menghindari anak dari proses perampasan kemerdekaan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Labura Sukardi Nur Sitompul, menyampaikan bahwa tantangan terkini adalah semakin berat mengingat pengaruh Information technology (IT) dan media sosial.
“Apabila kita tidak cermat terhadap anak, apalagi saat ini sekolah melakukan cara belajar dengan dalam jaringan (daring) selalu menggunakan hp, belum tentu anak belajar seratus persen,” ujarnya.
Menurutnya, pengaruh permainan smart phone terhadap anak dapat berdampak negatif, untuk itu dirinya berharap peran orang tua sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengawasinya.
Pada kegiatan kali ini, turut hadir Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian, Kanit Intelkam Polsek Kualuh Hulu Iptu TM Ginting, Kepala Puskesmas Tanjung Pasir Sartono, Sekdes Tanjung Pasir dan Perangkat Desa serta para masyarakat.
(MFT)