Kapuskopkar “A” BB : Sebaiknya Pelajari Sejarah dan Miliki Pemahaman Sebelum Bertindak

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:02 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, AgaraNews. Com // Hukum Agraria merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Ketentuannya ada di pasal 33, juga ada dalam Undang – Undang Dasar dan salah satunya juga ada manifesto politik Republik Indonesia ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang mewajibkan negara untuk mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaanya.

Pada Undang – Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 membahas putusan pencabutan peraturan – peraturan yang lama terhadap pertanahan.

Contoh Pencabutan Peraturan Lama Pada Kasus :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Hindia – Belanda Yang Di Klaim Sri Maharaja Sultan

Pada undang – undang agraria mencabut agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 pada pasal 55, sebagaimana yang termasuk pada pasal 51 we top de Staatsinrichting van nederlands indie.

Termasuk Domain Verklaring untuk Sumatera” tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 Nomor 94f.

Oleh karena itu untuk kerajaan – kerajaan lama di Sumatera dianjurkan mendaftarkan kembali.

Pada Bagian 4 Undang – Undang Pokok Agraria, Hak Guna usaha apabila militer atau badan usaha memiliki hak guna pada pasal 28 hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu. Apabila Pangdam I / Bukit Barisan memiliki Hak Guna Usaha, hak guna tersebut sah secara hukum dan secara negara dikarenakan hak tersebut di berikan oleh Negara, apabila ada surat – surat lama seperti surat Grand Sultan dengan adanya undang-undang  pokok Agraria baru ini peraturan lama sudah dicabut maka yang berlaku adalah undang – undang Agraria yang sekarang.

Baca Juga :  Bupati Karo, Cory S Sebayang Pimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Karo

Terkait sengketa tanah yang berada di Ramunia I, sehingga membuat kisruh antara pihak Kodam I / Bukit Barisan dan pihak yang mengatasnamakan Kuasa Hukum Sri Maharaja Sultan Ramunia.

Kapuskopkar “A” BB angkat bicara bahwa Tanah sengketa yang berada di Ramunia I adalah sepenuhnya milik Kodam I / Bukit Barisan berdasarkan dengan Surat Keputusan Kepala BPN RI No.3/HGU/1993, tertanggal 1 Maret 1993 (Sertifikat HGU No.1 tanggal 26 Januari1996), semenjak 1963 dimana HGU diperpanjang dengan Sertifikat HGU No : 5417, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Kapuskopkar “A” BB menjelaskan awalnya pada surat Sertifikat luas wilayah Ramunia I dijadikan satu bagian, namun seiring perkembangan peraturan Badan Pertahanan Nasional (BPN) bidang luas tanah dipecah menjadi 6, namun jumlah luas wilayah menjadi berkurang karena dipakai negara untuk dibuat menjadi sungai dan jalan yang merupakan milik negara.

Baca Juga :  Perda APBD Langkat 2023 Sebesar Rp 1,9 Triliun Disahkan, Syah Afandin Berterimakasih

Kapuskopkar “A” BB sangat menyayangkan pihak yang mengaku kuasa Hukum Sri Maharaja Sultan Ramunia tidak mempelajari asal usul sejarah tanah Ramunia I tersebut dan malah membuat kesimpulan sepihak dengan menunjukan foto sertifikat Grand Sultan yang belum diketahui keabsahannya dan membuat pemberitaan negatif di media tentang Prajurit Puskopad I/ BB dan pimpinan tertinggi Komando Daerah Milter I Bukit Barisan Pangdam I / Bukit Barisan.

Diduga media tersebut juga milik si Kuasa Hukum namun isi pemberitaan tidak ada edukasi yang di tampilkan terkait permasalahan tanah Ramunia I.

Harapan Kapuskopkar “A” BB masalah ini harus segera diselesaikan dengan bersama antara Kodam I / Bukit Barisan dengan pihak Sri Maharaja Sultan Ramunia, bukan dengan memberitakan hal – hal negatif melalui kuasa hukum nya mengenai Kodam I / Bukit Barisan yang nantinya akan semakin memperkeruh keadaan.

Kapuskopkar “A” BB juga mempersilakan apabila masalah ini ditempuh melalui jalur hukum untuk mencari dan mendapatkan fakta hukum dan kebenarannya.        ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0204-13/TT Bantu Warga Sri Padang Bersih-Bersih Lingkungan
Tanpa Diminta, Babinsa Koramil 0204-16/DMS Ikut Membantu Pekerjaan Warga
Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka
Danyonif 100/PS Sambut Langsung Kunjungan  Satgas Pemanfaatan Aset ( Manset) di Mako Yonif 100/ PS
Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar
Danramil Sidikalang Siap Dukung MTQ Kecamatan Berampu, Desa Pasi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Panen Jagung 2,5 Ton Bersama Petani di Sidikalang
Semangat Kebersamaan Mewarnai Olahraga Pagi Kodim 0206/Dairi

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:59 WIB

Babinsa Koramil 0204-13/TT Bantu Warga Sri Padang Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:56 WIB

Tanpa Diminta, Babinsa Koramil 0204-16/DMS Ikut Membantu Pekerjaan Warga

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:54 WIB

Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:51 WIB

Danyonif 100/PS Sambut Langsung Kunjungan  Satgas Pemanfaatan Aset ( Manset) di Mako Yonif 100/ PS

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:42 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bagikan Makan Gratis Dengan Bule Camper Viar

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Panen Jagung 2,5 Ton Bersama Petani di Sidikalang

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:26 WIB

Semangat Kebersamaan Mewarnai Olahraga Pagi Kodim 0206/Dairi

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:20 WIB

Diduga Mantan PJ Kampung Gedung Karya Jitu Main Mata Dengan Dana Desa Dan Tambahan Dana Desa Tahun 2023

Berita Terbaru

HEADLINE

Meningkatkan Disiplin dan Semangat Bela Negara Siswa Pramuka

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:54 WIB