(Agaaranews.com). Aceh, Gayo Lues – Sehubungan dengan bertambahnya warga kabupaten Gayo Lues Positif terpapar Virus Corona dan miningkatnya penyebaran Covid-19 di negeri seribu bukit, membuat kita harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa ini bukan hanya melanda daerah Aceh saja, namun juga melanda umat manusia diseluruh dunia, yang harus tegar dalam menghadapi ujian dari sang maha kuasa.
Sampai pertengahan tahun 2021 ini, upaya dari Pemerintah juga tidak pernah putus seperti TNI, Polri dan anggota Satpol PP Gayo Lues, tetap melakukan giat Operasi Yustisi demi memutus rantai penularan Virus Corona kusunya wilayah Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan harapan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan 5 M:
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak
4. Menjauhi kerumunan
5. Mengurangi mobilitas.
Kasat Pol PP dan WH kabupaten Gayo Lues Irsan Firdaus SH,M.AP meminta masyarakat Gayo Lues untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah kabupaten Gayo Lues sebagai mana telah dikeluarkan Surat Edaran oleh Bupati Gayo Lues yang berbunyi:
1. Menindaklanjuti Surat Bupati Gayo Lues tanggal 11 Mei 2021 Nomor : 440 / 694/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan COVID-19.
2. Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gayo Lues, bersama ini kami menegaskan kepada Seluruh Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk menutup kegiatan/oprasional Objek Wisata sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
3. Khusus untuk renstoran dan kafe-kafe paling lambat jam 21.00 WIB sudah harus di tutup.
4. Apabila kami masih menemukan pengelola Objek wisata tetap membuka di tempatnya masing- masing, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila keadaan sudah normal akan diberitahukan kepada Pemilik, petugas atau pengelola Objek Wisata untuk membuka kembali seperti biasa.
5. Dengan terbitnya surat edaran ini maka surat Himbauan Dinas Pariwisata Nomor : 643/ 347/2021 Tanggal 12 Mei 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Objek Wisata Kabupaten Gayo Lues tidak berlaku lagi.
6. Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar dapat dipatuhi, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Ia menegaskan “apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan dilapangkan, maka akan disangsi dengan peraturan yang berlaku,”
tegas Kasat Pol PP dan WH Gayo Lues, Irsan Firdaus SH,M.AP. Jum’at, (21/05/2021). Bertempat di Mako Satpol PP. (Ardiyant)