PATI |AGARANEWS.COM Kasus dugaan raibnya dana Bumdesma Pati belum ada tersangka, pelapor ancam laporkan ke Jampidsus Kejagung LBH Joeang Pati mempertanyakan sejauh mana penanganan Kejaksaan Negeri Pati terhadap dugaan kasus raibnya dana Rp 5,1 miliar dari kas Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Pati.
“Seharusnya, Kejari Pati sudah bisa menetapkan calon tersangka,” kata Direktur LBH Joeang Pati, Fatkurochman SH MH, Kamis (11/8/2022).
Dikatakannya, dalam kapasitas sebagai pelapor dugaan kasus raibnya dana Rp 5,1 milliar Bumdesma ke Kejari Pati, pihak LBH Joeang Pati akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau sampai akhir Agustus ini tidak ada perkembangan penanganan di Kejari Pati, maka dugaan kasus dana Bumdesma akan kami laporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta,” tegas Fatkurochman.
Menurutnya lagi, dugaan kasus Bumdesma Pati sudah terang benderang, yakni terjadi perbuatan melawan hukum (PMH).
Karena aliran dana ke para pihak, tanpa didasari keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bumdesma
“Jadi, petugas kejaksaan seharusnya tidak lagi melakukan penyelidikan, namun sudah masuk ke tahap penyidikan,” ucap Fatkurochman.
“Ini sudah sangat jelas, adanya pelaku pembawa dana, dan aktor intelektual,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diberitakan media ini, sejumlah tokoh masyarakat di Pati, meminta agar Bumdesma segera mencairkan bagi hasil (deviden).
Sumber: JPO
Red:Agarajateng