Kasus Korupsi Dana Desa Terutung Kute Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 15:29 WIB

40638 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agaranews.com – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan Selasa (20/9/2022) untuk perkara kasus korupsi dana desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,”kata Dedet.

Kata dia, pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Kute tahun 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Wilayah, Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam

Tersangkanya S saat itu menjabat sebagai mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun 2021,”katanya.

Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta,”katanya.

Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute.

Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif,”jelas Dedet.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Babinsa Pantau Lokasi Obyek Wisata Pastikan Kondisi Aman

Untuk perkara tersebut sidang pertamanya akan diberlangsungkan pada Jumat 7 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara tersangka S kini telah jadi tahanan pihak pengadilan Tipikor dan masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane.

Perkara tersebut sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual atau online terhada tersangka S,”katanya.

Red. Hidayat Desky

Berita Terkait

Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas
Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kantongi Sabu
Dekatkan Diri, Sat Binmas Polres Tebingtinggi Silaturahmi Kepada Masyarakat
Lapas Tebingtinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024
Habis Cuti Bersama, Prajurit Kodim 0309/Solok Langsung Bina Fisik
Shin Tae-yong Menciptakan Sejarah Untuk Timnas Indonesia Menjadi Lebih Baik
Optimalisasi Program Hanpangan, PPAD Sumut Bidani Pembentukan Poktan

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:54 WIB

Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai

Jumat, 26 April 2024 - 11:51 WIB

Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Perbatasan Wilayah Antisipasi Kriminalitas

Jumat, 26 April 2024 - 11:49 WIB

Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kantongi Sabu

Jumat, 26 April 2024 - 11:46 WIB

Dekatkan Diri, Sat Binmas Polres Tebingtinggi Silaturahmi Kepada Masyarakat

Jumat, 26 April 2024 - 11:44 WIB

Lapas Tebingtinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024

Jumat, 26 April 2024 - 11:34 WIB

Shin Tae-yong Menciptakan Sejarah Untuk Timnas Indonesia Menjadi Lebih Baik

Jumat, 26 April 2024 - 11:30 WIB

Optimalisasi Program Hanpangan, PPAD Sumut Bidani Pembentukan Poktan

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Berita Terbaru