Kutacane, Agaranews.com – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan Selasa (20/9/2022) untuk perkara kasus korupsi dana desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,”kata Dedet.
Kata dia, pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Kute tahun 2021.
Tersangkanya S saat itu menjabat sebagai mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun 2021,”katanya.
Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta,”katanya.
Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute.
Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif,”jelas Dedet.
Untuk perkara tersebut sidang pertamanya akan diberlangsungkan pada Jumat 7 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sementara tersangka S kini telah jadi tahanan pihak pengadilan Tipikor dan masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane.
Perkara tersebut sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual atau online terhada tersangka S,”katanya.
Red. Hidayat Desky