Kasus Korupsi Dana Desa Terutung Kute Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 15:29 WIB

40639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agaranews.com – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan Selasa (20/9/2022) untuk perkara kasus korupsi dana desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,”kata Dedet.

Kata dia, pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Kute tahun 2021.

Baca Juga :  Pihak Muspika dan Satpol-PP Kecamatan Kuala Baru Adakan Sosialisasi Pentingnya Menjaga 3 M, dari Bahaya Covid-19

Tersangkanya S saat itu menjabat sebagai mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun 2021,”katanya.

Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta,”katanya.

Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute.

Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif,”jelas Dedet.

Baca Juga :  Akibat Pemberitaan Judi Tebak Angka (Togel / Tolam) Di Media Agaranews Beberapa Waktu Lalu, Pihak Bandar Menantang Penulis

Untuk perkara tersebut sidang pertamanya akan diberlangsungkan pada Jumat 7 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara tersangka S kini telah jadi tahanan pihak pengadilan Tipikor dan masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane.

Perkara tersebut sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual atau online terhada tersangka S,”katanya.

Red. Hidayat Desky

Berita Terkait

Babinsa Sertu L. Rajagukguk Beserta Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Helvetia
Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan
Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck
Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini
Masyarakat Menyebutnya Bapak Kesehatan TNI : Julukan Tim Medis Satgas Yonif 111/KB Di Perbatasan Papua Selatan
Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi
Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 15:43 WIB

Babinsa Sertu L. Rajagukguk Beserta Warga Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 26 April 2024 - 15:39 WIB

Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan Helvetia

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

Prajurit Kodim 0206/Dairi Tunjukkan Kemahiran Membangun Kantor Koramil Parbuluan

Jumat, 26 April 2024 - 14:37 WIB

Pemuda /Pemudi Muslim Karo Merindukan Figur Gubernur Sumatera Utara Lima Tahun Mendatang, Seperti Sosok Musa Rajekshah Alias Ijeck

Jumat, 26 April 2024 - 14:30 WIB

Penyerahan Barang Bukti Hasil Galdup, Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kepada Bea Cukai Atambua Di PLBN Wini

Jumat, 26 April 2024 - 14:23 WIB

Minta Meneg Evaluasi Kinerja Kakanwil Kemenag Sumut, Ketua GP Ansor Kirimkan Dumas Resmi

Jumat, 26 April 2024 - 14:19 WIB

Dansatgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima Penyerahan Senjata Dari Warga

Jumat, 26 April 2024 - 14:12 WIB

Lapas Siborong-borong-Polres Taput Tingkatkan Kolaborasi

Berita Terbaru