Jakarta, Agaranews.com- Kejaksaan Negeri Bau-Bau melalui Kasipidsus Muhamad Heriadi,SH,MH,Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 kepada media ini via WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari terpidana atas nama Drs. Poltak Tambunan, M.Si terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer melalui jalur (K1) dan (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dijelaskan kembali oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Heriadi, S.H., M.H. bahwa adapun denda tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.
Ditambahkan kembali oleh Heri bahwa hingga saat ini bahwa terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari yang mana eksekusi terhadap terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan kembali oleh Heriadi Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana yang mana terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 Bulan penjara, terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Papar kasipidsus ini.(****)
—
Kirim dari Fast Notepad