Kejaksaan Negeri Bau-Bau Terima 500 Juta Rupiah Dari Perkara Korupsi Yang Sudah Inkrah

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:53 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews.com- Kejaksaan Negeri Bau-Bau melalui Kasipidsus Muhamad Heriadi,SH,MH,Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 kepada media ini via WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari terpidana atas nama Drs. Poltak Tambunan, M.Si terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer melalui jalur (K1) dan (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan kembali oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhamad Heriadi, S.H., M.H. bahwa adapun denda tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.

Baca Juga :  Nias Barat ; Mendapat Penghargaa Sebagai Penyalur BLT DD Tahun 2021 Tercepat di Kepulauan Nias.

Ditambahkan kembali oleh Heri bahwa hingga saat ini bahwa terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari yang mana eksekusi terhadap terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan kembali oleh Heriadi Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana yang mana terpidana Drs. Poltak Tambunan, M.Si dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 Bulan penjara, terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.Papar kasipidsus ini.(****)

Baca Juga :  Nasib Proyek Waterboom Panjupian Aceh Selatan Terbengkalai


Kirim dari Fast Notepad

Berita Terkait

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian
Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa
Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan
Polsek Simpang Empat Tindak Lanjuti Viralnya Berita Pungli di Wisata Danau Lau Kawar
Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil
Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:24 WIB

Melalui TMMD 120,Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:21 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB Gandeng Distan Gelar Penyuluhan Pertanian

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:16 WIB

Melalui TMMD 120 Selat Beting, Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro S.I.P Tingkatkan Minat Belajar Generasi Bangsa

Minggu, 19 Mei 2024 - 01:11 WIB

Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas TMMD 120 Selat Beting Bersama Disdik Gelar Penyuluhan Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:45 WIB

Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali Dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:55 WIB

Karena Sudah Teruji Dari Rekam Jejak, Masyarakat Dukung Ustadz Abdul Hanan Maju Pada Pilkada Aceh Singkil

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:32 WIB

Bela Sikap Nasionalisme Batalyon Infanteri 126/ KC Laksanakan Upacara 17-an

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:25 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit, Personel Kodim 0309/Solok Laksanakan Garjas Periodik I Tahun 2024

Berita Terbaru