Kejari Aceh Selatan Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:08 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan |agaranews.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR), berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Selasa (11/10/2022).

Kegiatan pemusnahan BB dan BR periode Mei 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022 tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, Ketua PN Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian S.Sos dan undangan lainnya.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor.

“Yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” sebutnya.

Sebagaimana, sambungnya, telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Periode tanggal Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022, terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 Perkara Penghinaan Bendera, 1 perkara Minyak dan Gas Bumi, 1 perkara Penganiayaan dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Wakil Menteri Hukum dan HAM Kunjungan Kerja Ke Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum meliputi 1 (satu) Narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram. 2 (dua) Ganja dengan berat 339,4 gram. 3 (tiga) 1 buah sepatu Boat warna kuning Pudar. 4 (empat) 11 buah Handpone Android dari berbagai Merk.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” pungkas M. Alfryandi Hakim.

Red Laporan: Tim:Asmar Endi.

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru