Kejari Agara menetapkan kepala desa dan bendahara desa sebudi jaya jadi tersangka

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:17 WIB

401,945 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Agara menetapkan kepala desa dan bendahara desa sebudi jaya jadi tersangka

Kutacane, Agaranews.com                 Diduga melakukan korupsi dana desa, kepala desa dan bendahara desa Sebudi Jaya, Lawe Dua ditetapkan menjadi tersangka, oleh Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggra, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah mengatakan kedua pelaku melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas U No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Serdang Bedagai Giat Ops Yustisi di Jalinsum, Jalan Raya Depan Pintu Tol Teluk Mengkudu

“Ada dua orang yang kita tahan hari ini Misdan (kepala desa) serta bendahara diketahui M Odi Agam,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, kepada Rakyat Aceh.

Dijelaskan, adapun modus penyelewengan dilakukan kedua tersangka dengan cara membuat laporan fiktif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pelakupun kini dititipkan di Rumah Tahana Klas II B Kutacane.

Diketahui, penyelidikan dugaan penyelewangan dan penyalah gunaan dana desa, Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, ditingkatkan ketahap Penyidikan, Rabu (22/7).

Surat Perintah Penyidikan bernomor Print- 01/L.1.20/Fd.1/06/2020 di turunkan pada 26 Juni 2020 lalu.

Baca Juga :  Bustami Zainudin : Hilirisasi Produk Pertanian Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani

Pengusutan Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat desa setempat, dilaporkan 28 Januari 2020 lalu, dengan nomor Print-01/L.1.20/FI.1/03/2020. Adapun terlapor diketahui kepala desa setempat atas nama Misdan.

” Dalam perkara ini ada indikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 611.810.000,” jelas Syaifullah.

Adapun paket proyek dana desa diselewengkan dan dibuat laporan fiktif, seperti dana pernyataan modal desa Rp 170 Juta, dan Dana Pembangunan peningkatan sumber jaringan Air Bersih, Rp 441 Juta, tahun anggaran 2019 lalu. Redaksi.

Berita Terkait

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan
Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan
Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:05 WIB

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:48 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:43 WIB

Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:36 WIB

Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:27 WIB

Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:12 WIB

Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:10 WIB

Tak Berjarak, Ksatria Buaya Putih Sambangi Honai Mama Papua

Berita Terbaru