Medan Belawan – Agaaranews.com – Kejaksaan Negeri Belawan gelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif yang berkekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Jalan Pelabuhan Raya No.2 , Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kamis (29/4/2021)
Seperti barang bukti yang dimusnahkan mulai tahun 2019 s.d 2020 sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahru SH.MH menyampaikan Dalam perkara tindak pidana narkoba dan Zat Adiktif lainnya ada sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan Ketertiban umum sebanyak 1 (satu) perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti di musnahkan Kejari Belawan adalah, Narkotika jenis shabu-shabu (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga) gram.
Kemudian, narkotika jenis daun Ganja kering (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 12.960 (dua belas ribu Sembilan ratus enam puluh) gram.
Narkotika jenis Ekstasi (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir, Mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, alat komunikasi (Hp) sebanyak 11 (sebelas) unit dan barang bukti lainya (daftar rekapitulasi barang bukti terlampir). Ujarnya Kejari Belawan Nusirwan Sahru SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Belawan.
Masih Kejari Belawan, seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang di musnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).
Sebelumnya, pemusnahan barang bukti perkara sudah dimusnahkan pada 15 Maret 2021 lalu.
Selain itu, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana Khusus.
“Dengan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Dalam hal ini , Kejari Belawan tidak sendirian melakukan tindakan penegakkan hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika, pemberantasan perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya
bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, Bea cukai Belawan, PPNS, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan masyarakat umumnya.
Kembali Kejari Belawan, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di Blender dilarutkan didalam air dan di buang ke kloset, dan barang bukti lain di musnahkan dengan di bakar/dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahru SH.MH berharap untuk bersama-sama mencari solusi terbaik agar kita dapat menyelamatkan generasi Bangsa dari Narkotika. Tuturnya
Kemudian, Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut , Wakapolres Belawan, Camat Medan Belawan, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota Medan, dan Tokoh Masyarakat. (Rikcy)