Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap terduga pemilik CV Triya Family berinisial BS, (Kasus Korupsi PJU 40 Watt Dishub Kab Karawang).foto-Ist
Karawang, AgaraNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, menjelaskan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.144.600.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan,” terang Syaifullah, Rabu 13 Maret 2024.
Ia pun menerangkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada saat bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000 untuk satu kegiatan yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan berupa PJU.
“Dan ini terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergeseran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” beber Kajari.
Selanjutnya, kata Syaifullah, pengadaan tersebut akhirnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.
“Sebanyak 22 paket pekerjaan ini, dikerjakan sendiri oleh satu perusahaan, yaitu, CV Triya Family, dengan pemilik berinisial BS,” ungkap Syaifullah.
“Kami melakukan pemanggilan kepada BS, untuk dilakukan BAP sebagai saksi,” kata Syaifullah
Sementara itu, BS, seorang yang diduga sebagai pemilik CV Triya Family sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Meskipun demikian, Kejari Karawang akan terus berupaya untuk mencari BS secara maksimal melalui tahapan sesuai prosedur.
“Mengenai BS, kami akan sedang terus mencari. Kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, makanya kita panggil, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, akan kami tetapkan,” ungkap Syaifullah.
Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Karawang, Rudi Iskonjaya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap BS sebanyak tiga kali. Namun, pemanggilan itu belum juga dipenuhi.
“Kami sudah tiga kali lakukan pemanggilan, tetapi BS tidak datang. Kami juga sudah didatangi ke rumahnya, tetapi tidak ada. Dan sudah ada surat keterangan dari kepala desa terkait dengan domisili BS. Informasi yang kami dapatkan, BS sudah 6 bulan tidak ada ditempat. Tetapi kami akan terus mencarinya,” imbuh Rudi.
Sebelumnya, diberitakan, Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pejabat pada Dishub Kabupaten Karawang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU tahun Anggaran 2022.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.
Tim penyidik kejaksaan Negeri Karawang telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (SAE)