Kejari Karawang Terus Lacak Pemilik CV Triya Family Kasus Korupsi PJU Dishub

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 23:57 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap terduga pemilik CV Triya Family berinisial BS, (Kasus Korupsi PJU 40 Watt Dishub Kab Karawang).foto-Ist

Karawang, AgaraNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus lakukan pencarian terhadap BS, terduga pemilik CV Triya Family yang mengerjakan sebanyak 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Karawang, Syaifullah, menjelaskan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara mencapai Rp1.052.144.600.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan,” terang Syaifullah, Rabu 13 Maret 2024.

Ia pun menerangkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada saat bagian perencanaan Bidang Prasarana Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000 untuk satu kegiatan yang akan dipergunakan untuk pembangunan prasarana jalan berupa PJU.

“Dan ini terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergeseran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” beber Kajari.

Baca Juga :  Senat Mahasiswa STAI - JM Tanjung Pura Gelar Seminar Internasional

Selanjutnya, kata Syaifullah, pengadaan tersebut akhirnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

“Sebanyak 22 paket pekerjaan ini, dikerjakan sendiri oleh satu perusahaan, yaitu, CV Triya Family, dengan pemilik berinisial BS,” ungkap Syaifullah.

“Kami melakukan pemanggilan kepada BS, untuk dilakukan BAP sebagai saksi,” kata Syaifullah

Sementara itu, BS, seorang yang diduga sebagai pemilik CV Triya Family sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Meskipun demikian, Kejari Karawang akan terus berupaya untuk mencari BS secara maksimal melalui tahapan sesuai prosedur.

“Mengenai BS, kami akan sedang terus mencari. Kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, makanya kita panggil, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, akan kami tetapkan,” ungkap Syaifullah.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Karo Tebar Benih Ikan Nila di Tambak Mbelang Susuk, Kecamatan Tiganderket

Sementara itu, menurut Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Karawang, Rudi Iskonjaya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap BS sebanyak tiga kali. Namun, pemanggilan itu belum juga dipenuhi.

“Kami sudah tiga kali lakukan pemanggilan, tetapi BS tidak datang. Kami juga sudah didatangi ke rumahnya, tetapi tidak ada. Dan sudah ada surat keterangan dari kepala desa terkait dengan domisili BS. Informasi yang kami dapatkan, BS sudah 6 bulan tidak ada ditempat. Tetapi kami akan terus mencarinya,” imbuh Rudi.

Sebelumnya, diberitakan, Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pejabat pada Dishub Kabupaten Karawang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PJU tahun Anggaran 2022.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.

Tim penyidik kejaksaan Negeri Karawang telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (SAE)

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:30 WIB

Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:25 WIB

Giat Patroli Dan Monitoring Kapolsek Saribudolok Bersama Personil Tindaklanjuti Informasi Judi dan Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Berita Terbaru