Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:00 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AgaraNews.com  Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna pembaruan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pembaruan aturan dibutuhkan untuk merespon banyaknya perubahan dan perkembangan di masyarakat yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tipikor.

“Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sangat memerlukan pembaharuan yang jitu. Pembaharuan peraturan perundang-undangan ini, tentunya juga harus didukung komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga-lembaga negara dan pemerintah,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada acara Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023).

Yasonna mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 597 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya kasus korupsi disebabkan oleh perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta lingkup kejahatan yang semakin luas. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum tipikor yang berlaku selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita perlu mengidentifikasi serta memetakan hal-hal yang memerlukan pembaharuan dan perbaikan, baik pada aspek substansi pengaturan maupun kelembagaan,” ujar Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun selama 22 tahun aturan ini berlaku, telah terjadi perubahan signifikan dalam arsitektur hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional di tanah air.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa belegen mulia, Mohon doa Restu dan Dukungannya dan Pilih Coblos Nomor Urut 2✓ warna biru putih Ali Imran.

Salah satunya adalah Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

UNCAC memperkenalkan empat jenis tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta.

“Meski belum diatur di Indonesia, sesungguhnya tindak kejahatan yang dimuat dalam UNCAC telah terjadi. Peraturan yang belum memadai akan membuat penegakan hukum terhadap korupsi menjadi sulit dilaksanakan,” terangnya.

Pembaruan aturan tipikor, lanjut Yasonna, memerlukan kerja sama dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, hingga akademisi.

Menurutnya, kementerian dan lembaga harus berkoordinasi untuk mencegah tipikor sesuai dengan tipologi-tipologi kejahatan yang beragam.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Warga Kerja Bhakti Bersihkan Parit

“Setiap lembaga harus secara serius dan konsisten melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini, kita dapat memangkas tindak pidana korupsi di hulu dan meringankan beban penegakan hukum di hilir,” ucap Yasonna.

Yasonna pun berharap Konferensi Hukum Nasional ini bisa menghimpun pemikiran dari para pemangku kepentingan sehingga memberikan kontribusi mengenai strategi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“Kami berharap, konferensi ini dapat memberikan arahan dan masukan yang berharga bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Konferensi Hukum Nasional diselenggarakan oleh Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menuturkan Konferensi ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan BPHN terlibat dalam upaya pencegahan tipikor melalui dua pendekatan, yakni pendekatan regulasi dan pendekatan sosiologis.

“Pendekatan regulasi dilakukan dengan melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tipikor. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat yang dilakukan oleh pejabat penyuluh hukum di BPHN,” tutup Widodo.

Narahubung:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama.

Reporter : DNS

Berita Terkait

Personil Kodim 0203/Langkat Melalui Babinsa Koramil 02/Selesai Membantu Masyarakat Merehab Rumah Warga di Desa Selayang
Personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 06/Bahorok, Bantu Petani Basmi Hama Padi Keong Mas di Sawah
Pos Baen Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Untuk Bangun Atap Gereja
Babinsa 05/X Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Yang Menutup Jalan
Mengikat Kebersamaan, Danrem 032/WBR Laksanakan Trabas Silahturahmi Bersama Forkopimda
Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan
Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu
Babinsa Dampingi Petani Cabai, Panen Melimpah Hasilkan Puluhan Kilogram Cabai Merah

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:53 WIB

Personil Kodim 0203/Langkat Melalui Babinsa Koramil 02/Selesai Membantu Masyarakat Merehab Rumah Warga di Desa Selayang

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:50 WIB

Personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 06/Bahorok, Bantu Petani Basmi Hama Padi Keong Mas di Sawah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:46 WIB

Pos Baen Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Untuk Bangun Atap Gereja

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:41 WIB

Babinsa 05/X Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Yang Menutup Jalan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:35 WIB

Mengikat Kebersamaan, Danrem 032/WBR Laksanakan Trabas Silahturahmi Bersama Forkopimda

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:26 WIB

Tim Gabungan Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:21 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cabai, Panen Melimpah Hasilkan Puluhan Kilogram Cabai Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:18 WIB

Unit Laboratorium RSUD Bima Menerbitkan Hasil Tes Urine : Ratusan Personel Polres Bima Kota Dinyatakan Negatif Narkoba

Berita Terbaru