Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, Kontrol Publik, Insan Pers, Tokoh Agama karena berkat dukungan kita semua pelaksanaan Pemilu 2024 telah berjalan dengan sukses. Pada Pesta Demokrasi kali ini, tidak ada pengaduan dan pelanggaran, baik dari Partai Politik maupun perorangan, terang Gemar.
Dan terkait pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan digelar pada November 2024 mendatang. Bawaslu akan bekerja dibawah aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Dalam pengawasan secara khusus, kita akan tetap mengedepankan Cegah, Awasi, Tindak (CAT).
Lanjutnya, “ Yang paling penting kita akan melakukan pencegahan, kemudian mengawasi berjalannya seluruh tahapan Pilkada. Jika terdapat pelanggaran, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata Gemar lagi, Bawaslu akan tetap bekerjasama dengan Stakeholder dan Insan Pers guna pengumpulan informasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan maupun pengawasan sebelum pelanggaran terjadi, sehingga Bawaslu dapat melakukan penindakan, tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Karo. Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Oda Kinata Banurea juga mengajak seluruh Stakeholder untuk tetap berperan aktif dalam mengikuti Rakor yang digelar oleh Bawaslu. Demi suksesnya pelaksanaan Pilkada mendatang, peran serta seluruh Stakeholder baik Kelembagaan maupun Media, juga sangat diharapkan, ujarnya.
Dalam Rakor tersebut, bertindak sebagai narasumber, Mulia Banurea selaku Ketua Tim Humas, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut dan Marwan selaku Eks Komisioner Bawaslu Sumut Periode 2018-2023.
Dalam materinya, Mulia Banurea yang juga Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyampaikan pentingnya peran serta tokoh agama dan masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang di Kabupaten Karo agar berjalan dengan baik dan kondusif.
Sementara, Marwan memandang perlunya dilakukan evaluasi penyelenggaran Pemilu tahun 2024 dan harapan menuju Pilkada 2024. Hal ini dimaksudkan agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, tutupnya. (Lia Hambali)