Langkat Agara News.com // Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional ( BM – PAN ), Kecamatan Secanggang, Suriyandi. mengingatkan para Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengelolahan dana Desa untuk mentaati aturan yang berlaku, sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum,Khususnya Desa di Wilayah Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
“Jangan sampai ada Kepala Desa yang tersangkut kasus hukum karna penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa. Gunakan lah Dana Desa sesuai dengan aturan yang Berlaku” Tegas nya di Kantor Sekretariat Jalan lintas Secanggang Stabat Desa Suka Mulia Rabu ( 5/7/2023) pukul 13.00 wib
Merupakan sebuah momentum penting untuk meneguhkan komitmen para Kades untuk mengelola uang negara dengan baik secara teknis maupun hukum. Diingatkan pula, pemerintah desa memiliki otonomi untuk mengatur warganya. Sehingga keberhasilan pembangunan di desa ini akan berdampak pada mutu pembangunan di daerah nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Perlu juga dijalin kerja sama dengan Masyarakat di Desa nya, apa yang perlu di perbaiki dan di perhatikan untuk mengembangkan potensi desa lewat berbagai program,diantaranya membentuk desa wisata, badan usaha milik desa pemberdayaan lapangan pekerjaan untuk pemuda dan lainnya yang dapat dibiayai melalui dana Desa. ( Lf ).