ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KUTACANE Agara News.Com -Berdasarkan laporan 17 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lauser Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu (13/04) kepada wakil Bupati Bukhari, wajib ditindaklanjuti secara Dinas kata ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sumardi kepada Media ini Sabtu (16/04) di ruang kerjanya.
Dejeskannya, peraktik dugaan pungli terhadap pencairan anggaran dana desa (ADD) yang dilakukan oleh oknum Camat Lauser yang berinisial (MK) mulai dari 3 juta hingga 8 juta rupiah yang dibeberkan oleh ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) wajib ditindaklanjuti dan jabatannya wajib di copot, meski laporan yang diberikan kepada desa kepada Wakil Bupati itu secara lisan.
“Untuk apa dipertahankan jabatan Camat Lauser kalau perbuatannya sudah melanggar hukum, karena sudah jelas keterangan yang diberikan oleh para kepala desa kepada Wakil Bupati saat memberikan laporan secara lisan, ” kalau ini tidak ditindaklanjuti maka hal ini akan berdampak negatif bagi pemerintah desa yang ada di daerah Kecamatan Lauser.” Kalau tak ada bukti pasti para kepala desa tak berani memberikan pernyataan secara mendetail seperti ini, meski oknum Camat Lauser MK membantah tudingan pada diri nya,hal itu tidak benar, jelas kata MK kepada Rekan Media pada Rabu kemaren 13 /4/2022 di Kantin Bupati sebut ketua PWI .
Ditempat terpisah Jainudin ketua APDESI kecamatan Lauser saat dikonfirmasi kepada Media ini ,dan ada beberapa Media Lain nya pada Sabtu (16/04) membenarkan telah melaporkan oknum Camat MK secara lisan maupun tersurat dan laporan telah disampaikan pada Wabup Agara Rabu 13/4/2022
Dalam hal ini, perbuatan oknum Camat Lauser tersebut sudah mulai meresahkan bagi kepala desa, kendati melihat praktek pungli terselubung maupun terang-terangan yang dipraktekkan oleh oknum camat MK karena segala urusan yang berkaitan dengan administrasi, ujungnya selalu urusan masalah uang.
Diuraikannya, jika pengulu kute tak mau membayar sejumlah uang untuk pengurusan administrasi dana desa, oknum camat MK selalu mempersulit urusan pengulu kute, bahkan diduga kerap kali terjadi memaksakan kehendak tanpa memahami kondisi medan wilayah di Kecamatan Leuser.
Terkait permasalahan ini pada Selasa 12 April, laporan tentang oknum camat MK ini sudah saya sampaikan secara lisan kepada wabup, namun pak Wabup menyarankan agar laporan diserahkan secara tertulis, pada Rabu 13 April, laporan secara tertulis saya berikan pada pak Wabup Agara
Seraya berharap, ” laporan kami ini secepatnya diproses, kalau tidak di indahkan, maka akan terjadi hal yang sangat vatal dan ini sudah menjadi preseden buruk di pemerintahan di daerah Kecamatan Lauser sebutnya
(Liputan Salihan Beruh)